Makassar Mulia

Warga Tolak Ketua RT 'Titipan', Harus Dipilih Bukan Ditunjuk

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
PEMILIHAN KETUA RT/RW - Wawancara bersama Halija dan Dian di tepi kanal Kelurahan Pampang, Panakkukang. Rabu (2/7/2025). Halija mengaku sepakat kalau Ketua RT harus dipilih oleh warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Agustus atau September 2025.

Sebanyak 4.965 Ketua RT dan 992 Ketua RW direncanakan akan dipilih secara langsung oleh warga.

Pemilihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungan tempat tinggal mereka.

Warga RT 03 Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Halija (40), menyambut baik rencana ini. Ia menilai pemilihan langsung akan mendorong akuntabilitas Ketua RT.

“Saya sepakat itu, jadi masyarakat wajib memilih, bukan tiba-tiba ditunjuk saja. Jadi RT itu harus dipilih warga,” ujarnya saat ditemui Rabu (2/7/2025) sore.

Menurutnya, Ketua RT yang ideal adalah sosok yang mampu memperhatikan kesejahteraan warga dan menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.

“RT yang bagus itu yang bisa lihat-lihat kita ini, supaya sejahtera. Jadi kalau ada program bantuan dari pemerintah, RT bisa kasih bantuan yang memang membutuhkan atau tepat sasaran, bukan yang pilih-pilih keluarga terdekatnya saja,” kata Halija.

Pemerintah Kota Makassar belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan pemilihan, namun persiapan teknis disebut tengah berlangsung.

Pemilu Raya RT RW

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih melakukan proses harmonisasi regulasi, sebab peraturan wali kota (perwali) yang lama harus diubah. 

Tahapan harmonisasi perwali telah sampai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. 

Usai finalisasi di tingkat Kemenkum, Pemkot Makassar akan melanjutkan tahapannya ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Andi Anshar mengatakan, sesuai arahan wali kota, Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan. 

Targetnya, pemilihan dilakukan pada akhir Juli mendatang dengan mendahulukan pemilihan Ketua RT. 

Ketua RT dipilih oleh masyarakat, dengan aturan satu KK satu suara. Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih. 

Yang kita fasilitasi pemilihannya hanya Ketua RT, selanjutnya Ketua RW dipilih oleh Ketua RT," ucap Andi Anshar kepada Tribun Timur, Selasa (24/6/2025). 

Adapun syarat bagi calon Ketua RT/RW minimal memiliki latar belakang pendidikan hingga jenjang SMP. 

Batas usianya minimal 21 tahun untuk Ketua RT dan 25 tahun untuk Ketua RW.

Adapun tahapan pemilihan dimulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemilihan. 

"Kalau jadwal pastinya belum kita tetapkan, kita tunggu perwali selesai dulu," ujarnya. 

Anshar mengatakan persyaratan untuk pendaftaran calon RT/RW telah disusun, hanya saja belum final karena Peraturan Wali Kota belum disahkan. 

Lanjut Anshar, Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. 

Dari total anggaran tersebut, BPM mengelola sebesar Rp900 juta untuk sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan. 

Sementara sisa anggaran lainnya dikelola oleh masing-masing kecamatan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.(*)