Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CFD Parepare

Malam Bebas Kendaraan di Parepare Mulai 5 Juli, Lalu Lintas Dialihkan

Pemkot Parepare akan menggelar Car Free Night perdana di Jalan Mattirotasi, Sabtu 5 Juli 2025. Lantas Parepare siapkan skema rekayasa lalu lintas.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sanovra/Tribun Timur
CAR FREE NIGHT – Suasana Taman Mattirotasi, Parepare, yang akan menjadi lokasi Car Free Night perdana. Kegiatan ini merupakan inovasi Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, untuk meningkatkan minat warga beraktivitas malam di kawasan pantai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, berencana menggelar Car Free Night (CFN) atau malam bebas kendaraan di Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki.

Kegiatan ini merupakan inovasi Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, untuk mendorong warga beraktivitas malam sambil menikmati suasana pantai.

CFN dirancang sebagai sarana hiburan dan rekreasi malam warga Parepare.

Kegiatan perdana akan digelar Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengatakan CFN akan diuji coba satu kali setiap bulan pada tahap awal.

"Rencana launching akan dilakukan pada 5 Juli 2025 dan sekaligus menjadi momen pemanfaatan eks Pasar Seni sebagai pusat kegiatan UMKM," kata Tasming, Rabu (2/7/2025).

Ia menyampaikan, kegiatan ini akan menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat dengan melibatkan pelaku UMKM.

CFN direncanakan digelar tiap akhir pekan.

Selama kegiatan, Jalan Mattirotasi akan ditutup mulai pukul 18.00 hingga 00.00 Wita.

"Pelaku UMKM sudah terdaftar akan menempati area jalan sisi barat dan diarahkan menghadap ke laut," tambahnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Arsyad, membenarkan Pemkot telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait pelaksanaan CFN.

Menurut Arsyad, pihaknya akan menyiapkan rambu lalu lintas serta skema rekayasa arus kendaraan di sekitar lokasi.

"Iya, sudah koordinasi. Kami akan bantu lalu lintas. Kami juga sudah tinjau lokasi karena ada beberapa rambu yang harus disiapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, Jalan Mattirotasi masih berstatus jalan kota sehingga pelaksanaan CFN tidak memerlukan izin dari Balai Jalan.

"Penutupan jalan akan dilakukan secara menyeluruh, namun tetap ada rekayasa. Ini jalan kota, bukan jalan nasional, jadi tidak perlu izin Balai Jalan. Tapi kami masih tinjau ulang," jelasnya.

Diketahui, Pemkot Parepare telah menyulap kawasan pantai di sekitar Masjid Terapung BJ Habibie menjadi destinasi hiburan baru bagi masyarakat Parepare. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved