Makassar Mulia

Cari yang Peduli! Warga Makassar Dukung Pemilihan Langsung Ketua RT

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
Dian Ardiana (45) warga Panakkukang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bagi Dian Ardiana (45), Ketua RT bukan sekadar jabatan administratif.

Di matanya, RT adalah perpanjangan tangan warga sosok yang semestinya hadir, mendengar, dan bergerak bersama masyarakat.

“Bagus kalau sistem pemilihan,” ujarnya saat ditemui wartawan tribuntimur.com di depan rumahnya di kawasan Kecamatan Panakkukang.

“Karena kita mau Ketua RT yang bagus, ” tegasnya, Rabu (2/7/2025)

Dian menyambut baik rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan menggelar pemilihan langsung Ketua RT dan RW pada Agustus atau September 2025 mendatang.

Baginya, keterlibatan warga dalam memilih adalah cara terbaik untuk mengenal siapa calon pemimpin di lingkungan mereka.

“Kalau cuma ditunjuk, kita tidak tahu siapa dia, bagaimana latar belakangnya, atau bisa kerja atau tidak,” tuturnya.

Menurutnya, Ketua RT yang ideal bukan hanya yang bisa menandatangani surat atau hadir di rapat, tapi juga yang mau turun langsung ke lapangan, menyentuh persoalan sehari-hari warga bahkan urusan sepele seperti sampah.

“Seperti sampah ini,” katanya sambil menunjuk ke ujung lorong. 

“RT bisa koordinir supaya petugas datang angkut. Jadi bukan hanya duduk di rumah.”

Bagi Dian, pemilihan Ketua RT adalah momentum untuk memperbaiki wajah kepemimpinan di tingkat paling dasar.

Dengan suara warga, diharapkan akan terpilih sosok yang bukan hanya dikenal, tapi juga diandalkan.

Pemilu Raya RT RW

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih melakukan proses harmonisasi regulasi, sebab peraturan wali kota (perwali) yang lama harus diubah. 

Tahapan harmonisasi perwali telah sampai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. 

Usai finalisasi di tingkat Kemenkum, Pemkot Makassar akan melanjutkan tahapannya ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Andi Anshar mengatakan, sesuai arahan wali kota, Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan. 

Targetnya, pemilihan dilakukan pada akhir Juli mendatang dengan mendahulukan pemilihan Ketua RT. 

Ketua RT dipilih oleh masyarakat, dengan aturan satu KK satu suara. Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih. 

Yang kita fasilitasi pemilihannya hanya Ketua RT, selanjutnya Ketua RW dipilih oleh Ketua RT," ucap Andi Anshar kepada Tribun Timur, Selasa (24/6/2025). 

Adapun syarat bagi calon Ketua RT/RW minimal memiliki latar belakang pendidikan hingga jenjang SMP. 

Batas usianya minimal 21 tahun untuk Ketua RT dan 25 tahun untuk Ketua RW.

Adapun tahapan pemilihan dimulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemilihan. 

"Kalau jadwal pastinya belum kita tetapkan, kita tunggu perwali selesai dulu," ujarnya. 

Anshar mengatakan persyaratan untuk pendaftaran calon RT/RW telah disusun, hanya saja belum final karena Peraturan Wali Kota belum disahkan. 

Lanjut Anshar, Pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. 

Dari total anggaran tersebut, BPM mengelola sebesar Rp900 juta untuk sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan. 

Sementara sisa anggaran lainnya dikelola oleh masing-masing kecamatan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.(*)