Makassar Mulia

Pemkot Makassar-Kejari Pulihkan Aset Bermasalah di Perumahan Pemda Manggala, Nilainya Rp90 M

humas pemkot makassar
ASET PEMKOT - Pemkot Makassar menerima kembali sertipikat HGB 1996 atas lahan senilai Rp90 miliar di Perumahan Pemda, Senin (23/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis berupa sertipikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

Sertipikat itu sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang berada di Perumahan Pegawai Manggala," ujarnya saat menyerahkan sertipikat tersebut kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Balai Kota, Senin (23/6/2025).

Pengembalian sertipikat ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa lahan yang selama ini mencuat.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam proses hukum yang sedang berjalan sekaligus membuka jalan untuk penataan aset daerah secara tertib dan transparan.

Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke pemerintah, status tanah menjadi lebih jelas, hak publik terlindungi, dan ketidakpastian yang dialami ribuan warga semakin dapat diatasi.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat serta aset negara.

Nauli menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.

Baca juga: Uji Coba Healthical Dimulai, 47 Puskesmas Makassar Fokus Transformasi Digital

"Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota," tambahnya.

Langkah ini juga menjadi bagian penting dari penyelesaian konflik lahan yang sempat menjadi perhatian publik.

Diketahui, sekitar 1.700 rumah warga di kawasan Perumahan Pemda Manggala sempat terancam penggusuran akibat sengketa atas lahan seluas 52 hektare yang diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena.

Gugatan itu sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.

Dengan kembalinya sebagian aset sah milik Pemkot, kini terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum dan mengamankan hak warga yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut.

Aset yang berhasil diamankan ini akan digunakan untuk mendukung program pembangunan Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari Makassar yang telah proaktif menelusuri hingga mengembalikannya ke Pemkot.

"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa lahan milik pemerintah digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan menindaklanjuti secara strategis sesuai program kota berkelanjutan," ujar Munafri.

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah.

Selain itu, Pemkot juga akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan dan ATR/BPN untuk mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

"Langkah ini bukan yang terakhir. Ini menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lain agar seluruh kekayaan daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan warga," tegas Munafri.

Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari sisi nominal, tetapi juga dari aspek keadilan dan kepentingan publik.

Munafri juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemkot berupa lahan di Perumahan Pemda, Manggala.

Sertipikat HGB yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa lahan itu kini telah kembali ke tangan pemerintah.

"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," tuturnya.

Langkah ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga aset publik dan memperkuat integritas pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot bersama Kejari Makassar berkomitmen menjadikan tata kelola aset sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.

"Kami sangat terbantu dengan kerja cepat teman-teman di Kejari Makassar dalam menelusuri dan menemukan sertifikat ini," tambah Munafri.

Sertipikat yang dimaksud adalah HGB Nomor 1 Tahun 1996 atas lahan seluas sekitar 15.000 meter persegi dengan nilai estimatif mencapai Rp90 miliar.

Objek tanah tersebut sebagian telah terbangun, sementara sisanya masih berupa lahan kosong.

Munafri menyampaikan bahwa sertipikat ini akan segera diserahkan ke Biro Hukum untuk kemudian dikembalikan ke Bagian Aset Daerah.

Menurutnya, pemulihan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset Pemkot.

"Ini menjadi kunci penyelesaian sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Semua aset milik negara harus kembali ke negara, tanpa kompromi.

"Kita ingin tegaskan, tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai perorangan. Yang menjadi hak negara harus kembali ke negara," tegasnya.

Selain kasus di Manggala, Munafri mengungkapkan masih ada beberapa aset lain yang sedang dalam proses penelusuran dan sengketa.

Pemkot telah meminta Kejari Makassar untuk terus mendampingi dan merespons dengan cepat setiap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan aset lainnya.

"Ada beberapa yang masih dalam proses. Untuk sementara belum bisa diekspos, biarkan kami bekerja. Yang jelas, kejaksaan ini tidak banyak bicara, tapi langsung menunjukkan hasil," pungkas Munafri. (*)