OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Ini Alasannya!
Pencabutan izin karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga masa jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir
TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Pencabutan izin ini dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga masa jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha kepada PT SSTV atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum, serta memberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan tersebut.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, tidak terdapat penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, sehingga OJK melanjutkan dengan tindakan pencabutan izin berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116, 119 ayat (13), 143 dan 144 POJK 25/2023.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk tindakan tegas OJK dalam menjalankan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk menjaga industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga wajib segera menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PT SSTV wajib memberikan informasi kepada para pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang akan bertindak sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan dalam melayani debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.
Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin, serta tetap memenuhi kewajiban hukum lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
PT SSTV juga tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya, dan masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi perusahaan melalui nomor 081341155118, email paluventura@yahoo.com, dan alamat resmi kantor di Kota Palu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pelaporan-Mandiri-OJK.jpg)