Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Rudapaksa ODGJ

Nasib Kakek Usai Rudapaksa ODGJ di Selayar, Kronologi saat Dicicuk Warga

“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Tersangka kekerasan seksual telah menjalani penahanan di Mapolres Selayar, Rabu (18/6/2025). Berkas pelaku akan dilimpahkan ke Kejari besok. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial J (59) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Sabtu (7/6/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.

Pelaku ditangkap warga di lokasi kejadian dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Rabu (18/6/2025).

Penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.

Saat ini, berkas perkara telah rampung dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk tahap pertama.

Korban diketahui berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh petugas Dinsos untuk menjamin pemenuhan hak-haknya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menambahkan bahwa pihaknya bersikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tegasnya.

Polres Selayar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga privasi dan aspek psikologisnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved