Makassar Mulia
Sosok Kaharuddin Bakti, Asminullah, dan Ardhy Rahadian: Tiga eks Camat Promosi era Munafri - Aliyah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga eks camat yang non job era Wali Kota Makassar Danny Pomanto kembali dapat promosi.
Mereka mantan Camat Rappocini Andi Asminullah, eks mantan Camat Makassar Ardhy Rahadian Sulham, dan eks Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti.
Andi Asminullah dilantik menjadi Sekretaris Bapenda Kota Makassar.
Andi Asminullah juga diberikan tugas tambahan untuk sekaligus menjadi Plt Kepala Bapenda.
Usai non job, Asminullah pada 2022 lalu ditempatkan sebagai staf di Bagian Umum dan pejabat fungsional di Bappeda.
Baca juga: Dari Camat ke Bapenda, Ini Profil Andi Asminullah Pengganti Firman Pagarra
Selanjutnya, eks Camat Makassar Andi Ardhy Rahadian Sulham dilantik menjadi Kepala Bagian Protokol Setda Pemkot Makassar.
Ardhy menggantikan posisi Muhammad Zuhur yang dimutasi ke Dinas Sosial sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Andi Ardhy kini menjadi pengatur agenda dan pengelola jadwal pimpinan Pemkot Makassar.
Selanjutnya eks Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti kini mendapat jabatan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial
Sebelumnya, Kaharuddin Bakti menjadi pejabat fungsional Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan Bagian Umum.
Selain tiga nama diatas, ada nama mantan Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid, Mantan Camat Bontoala Syamsul Bahri (Panjul), Mantan Camat Mamajang Fadly Wellang, mantan Camat Sangkarrang Firnandar Sabara, dan mantan Camat Manggala Anshar Umar.
Nama mereka masuk dalam daftar pejabat yang diusulkan namanya ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai persetujuan.
Namun saat pelantikan digelar, hanya tiga mantan camat yang disebutkan namanya dalam pelantikan yang digelar di Balaikota Makassar Jk Jenderal Ahmad Yani, Selasa (17/6/2025).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengakui masih ada beberapa pejabat yang belum mendapat persetujuan oleh pemerintah pusat.
Pihaknya hanya melantik nama-nama yang telah disetujui Kemendagri.
"Yang disetujui yang kami lantik. Yang belum disetujui ya kami akan melihat apa yang menjadi persoalan di tengah persetujuan itu. Mungkin ada berkas atau data yang belum atau ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Munafri Arifuddin.
"Ada beberapa (yang belum dapat persetujuan), tidak semuanya, tidak memenuhi persyaratan. Ada juga yang kita hold, karena penggantinya lagi tidak di tempat," sambungnya. (*)