Makassar Mulia

Pemkot Makassar Selamatkan 2 Ribu Lebih 'Pengangguran' Lewat Skema PJLP

Tribun Timur/Siti Aminah
PUTUS KONTRAK - Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Kota Makassar telah memutus kontrak 3.734 tenaga honorer. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah memutus kontrak 3.734 tenaga honorer.

Pemkot Makassar kini tak lagi memiliki tenaga honorer.

Pemutusan kontrak dimulai Juni 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Seluruh pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. 

Kendati begitu Pemkot Makassar telah memberikan solusi untuk menyelamatkan nasib para honorer. 

Sebanyak 2.624 diakomodir melalui skema pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP).

Artinya mereka bisa kembali bekerja. 

Mereka yang mampu diakomodir Pemkot Makassar hanya pegawai operasional 24 jam.

Sementara 1.110 lainnya masih menunggu kebijakan selanjutnya. 

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan, progres PJLP sekarang ini sudah memasuki penandatanganan kontrak. 

"Yang sudah rampung misalnya Tamalanrea, Bontoala, bahkan Sangkarrang yang duluan rampung untuk PJLPnya. Jadi mereka sudah teken kontrak. Ada beberapa kecamatan yang masih sementara proses," ucap Zulkifly diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025). 

Adapun beberapa kecamatan yang belum merampungkan penandatanganan kontrak karena menemui beberapa kendala. 

Misalnya untuk PJLP bidang transportasi (supir) ada yang kehilangan SIM, ada juga yang bermasalah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya.

"Kan persyaratan untuk PJLP di bidang transportasi harus ada SIM. Ini harus tetap kita seleksi secara ketat. Kalau memang tidak ada SIM-nya, ya kita tunda dulu sampai mereka mengurus," ujarnya. 

"Kemudian yang kedua, ada banyak yang memiliki NIB tapi lupa passwordnya. Sehingga NIB ini tidak bisa dibuka. Nah, sementara untuk mendaftar baru, itu tidak bisa," sambungnya. 

Bagi yang mengalami kendala NIB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sedang mengusahakan solusinya. 

Selain itu, beberapa calon PJLP Dinas Perhubungan juga mengalami kendala karena ada perubahan pejabat pembuat komitmen (PPK). 

"Saya kira tinggal sedikit lagi lah, ada permasalahan-permasalahan yang harus kita selesaikan secara administrasi," katanya. 

Adapun PJLP yang telah teken kontrak bisa kembali bekerja sesuai perangkat daerah masing-masing. (*)