Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Audit Inspektorat Wajo Dipertanyakan, Pemerhati Desak Polisi Usut dan Soroti Fakta di Lapangan

Menurut Hasan, dokumen hasil audit yang dilakukan Auditor Insektorat selama ini belum pernah diuji kebenarannya. 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Jl Rusa No 17, Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pemerhati Masyarakat Wajo, Hasan Basri minta aparat kepolisian mengusut hasil audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo dengan fakta di lapangan.

"Untuk menemukan fakta adanya dugaan jual beli surat bebas temuan, perlu ada perbandingan hasil audit yang dilakukan Auditor dengan fakta dilapangan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (17/6/2025).

"Sebab dugaan jual beli hasil surat bebas temuan biasanya sejalan dengan adanya atur mengatur hasil audit," tambahnya.

Menurut Hasan, dokumen hasil audit yang dilakukan Auditor Insektorat selama ini belum pernah diuji kebenarannya. 

"Harus diuji, polisi harus membawa dokumen hasil audit ke lapangan. Diuji ulang, dihitung ulang maka fakta sebenarnya akan terungkap," tuturnya

Selama ini, kata Hasan banyak kasus dari hasil audit dari Inspektorat berbanding terbalik dengan Auditor eksternal.

Contoh kasus, dimana di tahun 2020 lalu, produk hasil audit dari auditor Inspektorat Kabupaten Wajo menjelaskan tidak menemukan kerugian negara dalam dalam kasus korupsi dana desa 2017-2018 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo

Namun hal itu terbantahkan dengan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Alhasil Kepolisian Resor Wajo tidak berpikir panjang untuk menetapkan Kepala Desa botto dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto pada saat itu sebagai tersangka.

Kondisi ini membuat spekulasi bermunculan, sehingga dugaan atur mengatur hasil audit dan jual beli surat bebas temuan mencuat kembali," tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas akui adanya bisnis jual beli surat bebas temuan di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Bisnis itu dilakukan oknum Auditor Inspektorat Wajo dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa inter Pemerintah Kabupaten Wajo.

"Betul, saya pernah mendengar itu (bisnis jual beli bebas temuan yang dilakukan auditor)," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (11/6/2025).

Ilyas pun tak membantah pengakuan pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Wajo soal permainan jual beli oleh Auditor.

Bahkan, dengan tegas Ilyas mempersilahkan Aparat Penegak Hukum agar mengusut bisnis jual beli itu.

"Baik dari Kepolisian dan Kejaksaan, silahkan mengusut tuntas bisnis jual beli hasil temuan yang dilakukan Auditor Inspektorat," pintanya.

"Kalau ada ditemukan hal demikian, saya senang hati akan memproses. Terkait pelanggaran hukum itu ranah APH, silahkan diusut," tegasnya.

Demi mempersempit ruang permainan, Ilyas mewajibkan setiap hasil pemeriksaan harus dilakukan ekspose sebelum di finalkan.

"Semenjak saya menjabat Plt Inspektur setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditandatangani seluruh tim dan diekspos sebelum final," paparnya.

Pemdes dan OPD Bongkar Permainan Bebas Temuan Inspektorat Wajo

Sejumlah Pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ungkap permainan bebas temuan Inspektorat Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal itu diutarakan salah satu oknum Pemerintah Desa kepada Tribun-Timur.com saat ditemui.

"Iya, kalau Inspektorat turun periksa pekerjaan di Desa, itu bisa diatur benar dan salahnya," ujar oknum yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (10/6/2025)

Kata dia, ketika berbicara masalah rupiah dalam pemeriksaan, terkadang Inspektorat mewajarkan suatu kesalahan.

Bahkan, beberapa sempat diberi sejumlah uang tip terhadap pegawai Inspektorat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved