Audit Inspektorat Wajo Dipertanyakan, Pemerhati Desak Polisi Usut dan Soroti Fakta di Lapangan
Menurut Hasan, dokumen hasil audit yang dilakukan Auditor Insektorat selama ini belum pernah diuji kebenarannya.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pemerhati Masyarakat Wajo, Hasan Basri minta aparat kepolisian mengusut hasil audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo dengan fakta di lapangan.
"Untuk menemukan fakta adanya dugaan jual beli surat bebas temuan, perlu ada perbandingan hasil audit yang dilakukan Auditor dengan fakta dilapangan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (17/6/2025).
"Sebab dugaan jual beli hasil surat bebas temuan biasanya sejalan dengan adanya atur mengatur hasil audit," tambahnya.
Menurut Hasan, dokumen hasil audit yang dilakukan Auditor Insektorat selama ini belum pernah diuji kebenarannya.
"Harus diuji, polisi harus membawa dokumen hasil audit ke lapangan. Diuji ulang, dihitung ulang maka fakta sebenarnya akan terungkap," tuturnya
Selama ini, kata Hasan banyak kasus dari hasil audit dari Inspektorat berbanding terbalik dengan Auditor eksternal.
Contoh kasus, dimana di tahun 2020 lalu, produk hasil audit dari auditor Inspektorat Kabupaten Wajo menjelaskan tidak menemukan kerugian negara dalam dalam kasus korupsi dana desa 2017-2018 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Namun hal itu terbantahkan dengan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Alhasil Kepolisian Resor Wajo tidak berpikir panjang untuk menetapkan Kepala Desa botto dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto pada saat itu sebagai tersangka.
Kondisi ini membuat spekulasi bermunculan, sehingga dugaan atur mengatur hasil audit dan jual beli surat bebas temuan mencuat kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas akui adanya bisnis jual beli surat bebas temuan di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.
Bisnis itu dilakukan oknum Auditor Inspektorat Wajo dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa inter Pemerintah Kabupaten Wajo.
"Betul, saya pernah mendengar itu (bisnis jual beli bebas temuan yang dilakukan auditor)," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (11/6/2025).
Ilyas pun tak membantah pengakuan pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Wajo soal permainan jual beli oleh Auditor.
Bahkan, dengan tegas Ilyas mempersilahkan Aparat Penegak Hukum agar mengusut bisnis jual beli itu.
"Baik dari Kepolisian dan Kejaksaan, silahkan mengusut tuntas bisnis jual beli hasil temuan yang dilakukan Auditor Inspektorat," pintanya.
"Kalau ada ditemukan hal demikian, saya senang hati akan memproses. Terkait pelanggaran hukum itu ranah APH, silahkan diusut," tegasnya.
Demi mempersempit ruang permainan, Ilyas mewajibkan setiap hasil pemeriksaan harus dilakukan ekspose sebelum di finalkan.
"Semenjak saya menjabat Plt Inspektur setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditandatangani seluruh tim dan diekspos sebelum final," paparnya.
Pemdes dan OPD Bongkar Permainan Bebas Temuan Inspektorat Wajo
Sejumlah Pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ungkap permainan bebas temuan Inspektorat Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hal itu diutarakan salah satu oknum Pemerintah Desa kepada Tribun-Timur.com saat ditemui.
"Iya, kalau Inspektorat turun periksa pekerjaan di Desa, itu bisa diatur benar dan salahnya," ujar oknum yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (10/6/2025)
Kata dia, ketika berbicara masalah rupiah dalam pemeriksaan, terkadang Inspektorat mewajarkan suatu kesalahan.
Bahkan, beberapa sempat diberi sejumlah uang tip terhadap pegawai Inspektorat.
Harga Beras di Wajo Normal: Mawar Merah Rp75 Ribu per 5kg, Beras SPHP Rp62 ribu |
![]() |
---|
Sosok WNA Cina Masuk Islam Demi Nikahi Perempuan Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Bripka Samrah, Polwan Luwu Aktif Jual Somai dan Bertani Demi Anak |
![]() |
---|
Pagi Urus Anak Siang Atur Lalu Lintas, Ini Sosok Brigpol Wiwi Aggota Sat Lantas Polres Sinjai |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Wajo Belajar Pemilu Bersama KPU, Simulasi Pencalonan hingga Coblos di Bilik Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.