Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Danny Clearkan PDAM ke Penyidik

Dia sudah menjelaskan semua terkait dugaan penyimpangan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp24 miliar.

Editor: Sudirman
Ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Danny Pomanto diperiksa di Kejati selama satu jam lebih. Dia sudah menjelaskan semua terkait dugaan penyimpangan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp24 miliar. 

“Tadi tiba jam 10, mulai pemeriksaan setengah satu. Saya cerita saja, maksudnya menunggu. 20-an (pertanyaan),” katanya.

Danny mendukung proses penyidikan oleh Kejati Sulsel. Berharap seluruh keterangan dibutuhkan segera dilengkapi demi kejelasan kasus tersebut.

“Menariknya kan, saya sebagai KPM sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan. Jadi supaya semua keterangan lengkap. Kita harus bantu agar ini betul-betul clear,” katanya.

Danny mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tambahan. “Siap, siap, kami siap membantu sampai clear betul,” tegasnya.

Ditanya apakah ada masalah terkait dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar Rp24 miliar yang kabarnya didepositokan ke sejumlah bank.

Danny tak ingin beropini dan meminta agar semuanya ditelusuri lebih lanjut oleh penyelidik Kejati Sulsel.

“Janganlah kita beropini, kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritasnya teman-teman di Kejati,” katanya.

Dana Cadangan

Kejati Sulsel menyelidiki dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Makassar Rp24 miliar.

Dana tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM selama tahun 2022 dan 2024.

Laba ini sebelumnya telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Secara keuangan, PDAM Makassar dinilai dalam kondisi sehat dan efisien. Namun, sorotan muncul ketika dana cadangan itu disebut-sebut didepositokan ke sejumlah bank dalam jangka panjang, namun diduga tidak melalui prosedur formal sebagaimana mestinya.

Penempatan dana ini diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal atau KPM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi akui tengah melakukan penyelidikan, yang saat ini masih berada pada tahap klarifikasi.

“Ini masih tahap klarifikasi, jadi saya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” ujarnya, Selasa (10/6).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved