Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Buron, FA Pelaku Rudapaksa Anak di Gowa Nyaris Tewas Diamuk Massa

Pemuda FA (20), pelaku rudapaksa anak di Gowa, nyaris tewas diamuk massa. 

Polres Gowa
PELAKU RUDAPAKSA - Pelaku rudapaksa FA (20) nyaris tewas diamuk massa di Parangloe, Gowa. Polisi sigap mengamankan dan kini FA diperiksa di Mapolres Gowa, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Pemuda berinisial FA (20), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

FA nyaris tewas diamuk massa di wilayah Kecamatan Parangloe.

Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga semakin beringas, Selasa (3/6/2025) malam.

Akibat kejadian itu, wajah FA yang merupakan warga Makassar luka-luka.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan FA saat itu dalam perjalanan pulang dari Malino.

"Pelaku ini baru pulang dan dicegat oleh keluarga korban, lalu dimassa. Namun, personel Polsek Parangloe cepat mengamankan pelaku," ujarnya, Rabu (4/6/2025) dini hari.

Setelah diamankan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa menjemput FA dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk proses pemeriksaan.

"Satu pelaku ini sudah kami tangkap dan kini berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Dari hasil interogasi, FA mengakui telah merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang terlibat dalam rudapaksa terhadap pelajar berinisial N (15).

Dua pelaku lainnya, RA (19) dan DU (22), telah ditangkap lebih dulu di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sabtu (31/5/2025).

Ipda Alfian menambahkan, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Polres Gowa meringkus RA dan DU atas kasus rudapaksa terhadap pelajar N.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (28/5/2025).

Ipda Alfian menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya dengan sepeda motor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved