Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Awal Mula Kasus Uang Palsu Terbongkar, Kamarang Berusaha Tipu Agen BRI Link Pallangga

Terungkap awal mula terbongkarnya sindikat kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

|
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
SIDANG UANG PALSU-Pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM - Terungkap awal mula terbongkarnya sindikat kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Pada sidang lanjutan kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci, Rabu (4/6/2025)

JPU menghadirkan saksi dari penyelidik atau anggota Reskrim Polsek Pallangga, Bripka Adrianto pada sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Kamarang dan Irfandi.

Bripka Adrianto menerangkan awal mula terbongkarnya kasus uang palsu ini.

Menurutnya, terdakwa Kamarang ditangkap lebih dulu pada Desember 2024 lalu

Dia ditangkap atas informasi dari penjaga agen BRI link di wilayah Kecamatan Pallangga.

Penjaga BRI Link tersebut menelpon salah satu anggota di Polsek Pallangga bahwa ada uang palsu.

Baca juga: Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding

"Berawal dari informasi dari BRI link, pegawai BRI link, menelpon ke anggota, dia bilang ke sini dulu ada orang bawa uang palsu," katanya dihadapan majelis hakim

Menurutnya, Kamarang saat itu hendak membayar cicilan motor lewat BRI Link Rp 900 ribu uang palsu pecahan 100 ribu.

Namun pegawai BRI Link mencurigai uang yang diterimanya merupakan uang palsu

"Setelah itu, kami ke TKP mengecek CCTV dan proses penyelidikan dan muncullah nama Kamarang dan kami mencari tahu alamat Kamarang. Sempat kami melakukan penggerebekan tapi dia tidak ada di rumahnya," ucapnya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Kamarang di rumah temannya di Metro Tanjung Bunga Makassar.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti uang palsu pada saat penangkapan Kamarang.

Menurut Adrianto, barang bukti uang palsu telah dibakar oleh Kamarang di wilayah Tanjung Bunga.

"Tidak ada barang bukti ditemukan yang mulia karena dia (terdakwa Kamarang) sudah membakar uang palsu tersebut di daerah Tanjung Bunga," jelasnya

Dari hasil penangkapan Kamarang, munculah dua nama yakni Irfandi dan Mubin.

Menurut Adrianto, dari pengakuan Kamarang, dia mendapatkan uang palsu dari Irfandi.

"Hasil pemeriksaan Kamarang, dia mendapatkan uang palsu dari Mubin melalui Irfandi yang mulia," ucapnya

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Irfandi. Kemudian polisi menangkap Mubin.

Kamarang diketahui bekerja sebagai koki. Sedangkan Irfandi bekerja pegawai Bank BNI.

Sedangkan Mubin, eks staf honorer di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Hasil keterangan Mubin, dia mendapatkan uang palsu dari Andi Ibrahim.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan selembar cetakan uang palsu di mobil Andi Ibrahim. 

Uang palsu tersebut belum dipotong, dalam selembar cetakan tersebut terdapat 4 uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sehingga totalnya ada Rp 400 ribu.

Hasil interogasi, Andi Ibrahim mendapatkan uang palsu dari Syahruna.

Awalnya, Andi Ibrahim belum menunjukkan mesin pencetak uang palsu yang berada di gedung perpustakaan UINAM.

Barulah setelah Syahruna selaku yang memproduksi uang palsu, pihaknya menemukan mesin cetak tersebut

"Hasil interogasi barulah terdakwa Andi Ibrahim menunjukkan satu kardus uang palsu disimpan di kampus UIN. Kami diperlihatkan ada sekitar Rp 400 juta sudah digunting dalam kardus tadi," ucapnya

Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda sidang berbeda-beda. 

Tujuh terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani

Sementara terdakwa lainnya mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham. 

Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.(*)


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved