Headline Tribun Timur
Warga Jangan Panik, Belum Ada Kasus Covid-19 di Sulsel
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia.
Tujuan edaran ini juga sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.
Bagi masyarakat mengalami gejala pilek atau demam diharapkan menggunakan masker agar tidak menyebarkan penyakit kepada orang-orang di sekitarnya.
Tidak ada pengetatan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas, pelayanan akan tetap berjalan seperti biasanya.
“Tidak ada pengetatan, masyarakat tidak perlu memakai masker seperti dulu, hanya saja pola hidup bersih dan sehat harus dijaga,” tegasnya.
“Kecuali kalau ada pilek itu kita sampaikan tolong pakai masker untuk mencegah penularan,” Nursaidah menambahkan. Sejauh ini, tidak ada kasus Covid-19 terdeteksi di Makassar.
Jangan Panik
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Maros Muhammad Yunus menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran terkait surat edaran tersebut. Kendati demikian, ia memastikan Maros masih zero Covid-19.
“Sampai saat ini belum ada kasus ditemukan, meski begitu kami masih terus bersiaga,” katanya.
Cakupan vaksinasi di Maros cukup tinggi, sehingga berhasil terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Bagi masyarakat telah menerima vaksinasi, gejala yang muncul saat terinfeksi Covid-19 akan lebih ringan.
Mantan Kapus Bantimurung ini menyebut, mengantisipasi penularan Covid-19 masyarakat hanya perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Mencuci tangan, menjaga pola makan dan memastikan lingkungan tetap bersih,” katanya.
Terkait penanganan dan penyediaan ruang isolasi bagi masyarakat terinfeksi, Yunus menyebut masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan ((P2P Dinkes) Gowa dr Gaffar juga mengaku siap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) setelah keluarnya surat edaran tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan proses early warning system atau sistem peringatan dini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.