Makassar Mulia

Proyek RS Jumpandang Baru dan Dua Puskesmas di Makassar Dikaji Ulang

Humas Pemkot Makassar
PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kadinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin bahas proyek RS dan puskesmas, Senin (2/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang rencana pembangunan tiga proyek fisik di lingkup Dinas Kesehatan.

Proyek tersebut meliputi kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Jumpandang Baru, serta pembangunan Puskesmas Sudiang Raya dan Kaluku Bodoa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung rapat pembahasan ketiga proyek tersebut di Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (2/6/2025).

Diketahui, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,2 miliar untuk kelanjutan pembangunan RS Jumpandang Baru. 

Sementara, masing-masing Rp5 miliar lebih untuk Puskesmas Sudiang Raya dan Kaluku Bodoa.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menyebut ada dua poin penting yang ditegaskan Wali Kota dalam rapat tersebut.

“Pertama soal legal administrasi, kedua terkait waktu pelaksanaan proyek,” jelasnya saat diwawancara di Balai Kota Makassar.

Menurut Nursaidah, legalitas aset Puskesmas Kaluku Bodoa sudah tuntas. 

Pemkot telah mengantongi sertifikatnya.

Sedangkan untuk Puskesmas Sudiang Raya, masih menunggu proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Namun lahan tersebut telah diserahkan Perumnas kepada Pemkot sebagai fasilitas umum.

“Perumnas sudah serahkan penuh ke Pemkot. Ada bukti tertulisnya yang sudah kami serahkan ke Dinas Pertanahan,” ujarnya.

Dokter Ida, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pembangunan puskesmas juga harus sesuai dengan standar Integrasi Layanan Primer (ILP) sesuai keputusan Menteri Kesehatan.

Terpisah, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam melanjutkan proyek pembangunan tersebut.

Ia menyebut proyek RS Jumpandang Baru harus diselesaikan dengan memperhatikan seluruh aspek legal administrasi.

“Saya cuma mau lihat bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, serta legal administrasinya. Jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegasnya.

Munafri menyatakan dukungan terhadap kelanjutan proyek rumah sakit tersebut, dengan catatan harus mendapat pendampingan hukum dan opini sah dari aparat penegak hukum (APH).

“Harus ada pendampingan APH. Harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” tambahnya.

Ia meminta agar proses penilaian melibatkan pendamping hukum internal, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, pembangunan RS Jumpandang Baru dimulai sejak 2019. 

Rumah sakit tipe C ini terbengkalai selama enam tahun.

Pada 2022, Pemkot di masa kepemimpinan Danny Pomanto telah mengalokasikan Rp10 miliar, namun tidak sempat digunakan.

Lalu pada 2023, kembali dianggarkan Rp9,8 miliar dengan target penyelesaian dua lantai. 

Namun kontrak dengan penyedia diputus karena progres pengerjaan lambat.

Hingga akhir kontrak, progres baru mencapai 31 persen. 

RS ini dirancang delapan lantai, dan pada tahap kedua hanya ditargetkan dua lantai rampung. (*)