Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pemilik Tambang 'Maut' Gunung Kuda Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sindir Keras Perhutani

Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.

Editor: Ansar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/Instagram @dedimulyadi71
TAMBANG GUNUNG KUDA - Postingan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Instagram pada 30 Mei 2025 (KIRI). Area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon yang longsor pada Jumat (30/5/2025) menewaskan 17 orang, kini pemiliknya resmi tersangka. Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Siapa Pemilik Tambang Gunung Kuda? Resmi Tersangka 17 Orang Tewas, KDM: Dikelola Pondok Pesantren, https://suryamalang.tribunnews.com/2025/06/01/siapa-pemilik-tambang-gunung-kuda-resmi-tersangka-17-orang-tewas-kdm-dikelola-pondok-pesantren?page=all#goog_rewarded. Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen 

"Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” lanjutnya. 

Dedi Mulyadi juga menyinggung, izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.

Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.

“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur, tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” jelas Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.

“Saya akan konsisten pada sikap itu. Bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup" urainya.

"Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” tegas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Sindir Perhutani

Masih di kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi juga menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan hutan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon dikelola oleh Perhutani.

Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi zona hijau, bukan wilayah tambang.

Dedi Mulyadi menyebut, ada kejanggalan dalam pengelolaan lahan oleh Perhutani yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Luasan penambangan di tiga yayasan ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Setelah ini juga kita akan memanggil Perhutani ya,” ujar Dedi Mulyadi di lokasi, Sabtu (31/5/2025). 

Dedi Mulyadi menilai, Perhutani telah menyimpang dari tugas utamanya sebagai pengelola hutan.

“Ini kan Perhutani ini, banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang" terangnya. 

"Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” ucapnya.

Dedi Mulyadi juga menyentil praktik penyewaan lahan hutan oleh Perhutani kepada pihak ketiga untuk pertambangan. 

(Kompas.com/TribunJabar.id/TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved