Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pemilik Tambang 'Maut' Gunung Kuda Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sindir Keras Perhutani

Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.

Editor: Ansar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/Instagram @dedimulyadi71
TAMBANG GUNUNG KUDA - Postingan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Instagram pada 30 Mei 2025 (KIRI). Area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon yang longsor pada Jumat (30/5/2025) menewaskan 17 orang, kini pemiliknya resmi tersangka. Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Siapa Pemilik Tambang Gunung Kuda? Resmi Tersangka 17 Orang Tewas, KDM: Dikelola Pondok Pesantren, https://suryamalang.tribunnews.com/2025/06/01/siapa-pemilik-tambang-gunung-kuda-resmi-tersangka-17-orang-tewas-kdm-dikelola-pondok-pesantren?page=all#goog_rewarded. Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen 

"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggung jawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dikelola Pondok Pesantren

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengungkap pengelola tambang Gunung Kuda adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

"Ini kan dikelola oleh koperasi pondok pesantren, pondok pesantrennya bernama Al-Azhariyah," ujar Dedi Mulyadi saat meninjau langsung lokasi tambang pada Sabtu (31/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga memastikan izin tambang sudah dicabut. 

Pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi menyebut, tambang ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, namun tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang" jelasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved