Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pemilik Tambang 'Maut' Gunung Kuda Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sindir Keras Perhutani

Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.

Editor: Ansar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/Instagram @dedimulyadi71
TAMBANG GUNUNG KUDA - Postingan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Instagram pada 30 Mei 2025 (KIRI). Area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon yang longsor pada Jumat (30/5/2025) menewaskan 17 orang, kini pemiliknya resmi tersangka. Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Siapa Pemilik Tambang Gunung Kuda? Resmi Tersangka 17 Orang Tewas, KDM: Dikelola Pondok Pesantren, https://suryamalang.tribunnews.com/2025/06/01/siapa-pemilik-tambang-gunung-kuda-resmi-tersangka-17-orang-tewas-kdm-dikelola-pondok-pesantren?page=all#goog_rewarded. Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pemilik tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, 17 orang dilaporkan meninggal dunia dan delapan korban masih dicari, sejak longsor terjadi pada Jumat (30/5/2025). 

Pemilik tambang diduga lalai atau cacat prosedur.

Pemilik tambang, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (31/5/2025) malam. 

Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni saat ini sudah ada dua orang yang jadi tersangka.

Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini" kata Sumarni saat dihubungi Sabtu.

Lalu siapa pemilik tambang?

Sejauh ini, identitas pemilik tambang masih belum diketahui, namun Kombes Pol. Sumarni menyebutkan inisial para tersangka. 

Kapolresta Cirebon itu menyebut, pemilik usaha penambangan berinisial AK, sedangkan AR adalah kepala teknik penambangan.

"Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Sumarni.

Sumarni menerangkan, penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara.

Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.

AK dan AR dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved