Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Bintang 3

Sosok dan Rekam Jejak Komjen Rudy Heriyanto, Satu-satunya Jenderal Bintang 3 Aktif Non Akpol

Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).

Editor: Sakinah Sudin
mediahub.polri.go.id
JENDERAL BINTANG 3 - Momen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (tengah), saat masih berpangkat Irjen menjabat Kapolda Banten, menghadiri upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI Tingkat Provinsi di Lapangan Masjid Raya Al-Bantani (KP3B) pada Kamis (17/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Rudy Heriyanto Adi Nugroho kini berpangkat Komjen atau Jenderal Bintang 3. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok dan rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho satu-satunya Jenderal Bintang 3 aktif non akpol.

Saat ini, ada 28 Jenderal Bintang 3 aktif.

Dari jumlah tersebut, Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho satu-satunya non akpol.

Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho lulusan Sekolah Perwira (SEPA) Polri tahun 1993.

Saat ini, Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menduduki posisi strategis di luar struktur Polri.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman kkp.go.id, Rudy Heriyanto Adi Nugroho dilantik jadi Sekjen KKP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdasarkan Keputusan Presiden No.170/TPA Tahun 2023.

Pelantikan Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekjen KKP berlangsung di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat pada Senin (11/12/2023).

"Selamat bertugas Pak Sekjen, kita memiliki program prioritas ekonomi biru yang harus dioptimalkan pelaksanaannya untuk keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri Trenggono.

Sebelumnya, Rudy Heriyanto Adi Nugroho berpangkat Irjen dan menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten sejak tahun 2020.

Profil Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

Nama lengkapnya Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH., MBA.

Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho lahir di Jakarta, 17 Maret 1968.

Alumni Sekolah Perwira Polri tahun 1993 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengemban amanat sebagai Sekjen KKP sejak 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Jenderal Bintang 3 ini menjabat Kapolda Banten.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga merupakan merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Jejak Karier Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

Dilansir dari kkp.go.id, Rudy Heriyanto Adi Nugroho memiliki karir yang panjang di institusi Polri. 

Sebelum resmi bertugas di KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Kapolda Banten sejak tahun 2020.

Pria kelahiran 1968 tersebut pun pernah menjabat sebagai Kadivkum Polri, Dirreskrimum Bareskrim Polri, serta Kapolres Metro Jakarta Barat.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho memiliki background pendidikan yang cemerlang. 

Dia memperoleh gelar profesor hukum dari Universitas Lampung (Unila).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman unila.ac.id, Universitas Lampung (Unila) memberi gelar profesor kepada Rudy Heriyanto Adi Nugroho, yang saat itu menjabat Kapolda Banten.

Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu, 19 Februari 2022, di GSG Unila.

Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang juga dosen tidak tetap FH Unila dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum).

Dalam orasinya ia membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri.

Di mana hal ini menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.

Hal ini karena keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan.

Berdasarkan perjalanan panjang bertugas menangani ribuan perkara baik yang sederhana hingga yang rumit, ia kemudian dapat merumuskan tiga hal.

Pertama, perlu adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, memastikan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

Terakhir gagasan tentang penerapan Online Dispute Resolution sebagai salah satu upaya menuju polisi 4.0, mengingat perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami kemajuan.

Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas yang ada, namun lebih mengutamakan prinsip keadilan.

Hal ini juga didukung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Riwayat Jabatan Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

- Kasubbid Peraturan Bidang Kumdang Div Binkum Polri (2008)

- Kapolres Cimahi (2010)

- Kasubbagsun UU Bagsunkum Rosunluhkum Divkum Polri (2011)

- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2012)

- Kabaginpam Ropaminal Divpropam Polri (2013)

- Kapolres Metro Jakarta Barat (2015)

- Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016)

- Dirtipidter Bareskrim Polri (2017)

- Dirtipideksus Bareskrim Polri (2018)

- Widyaiswara Utama Sespim Polri (2019)

- Kadivkum Polri (2019)

- Kapolda Banten (2020)

- Guru Besar Universitas Lampung (2022)

- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (2023). (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved