Makassar Mulia

Menteri Lingkungan Hidup Minta Pemkot Makassar Percepat Proyek Waste to Energy

HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
MENTERI KE TPA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (tengah) mengunjungi TPA Tamangapa Makassar, Jumat (30/5/2025). Menteri didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.  

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Percepatan proyek waste to energy ditekankan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Makassar, Sulsel, Jumat (30/5/2025). 

Hanif mengatakan, proyek tersebut harus segera selesai untuk mengurai permasalahan sampah di Indonesia. 

Proyek waste to energy ini tersebar di 30 lebih daerah di Indonesia, termasuk Kota Makassar. 

"Arahan Presiden melalui menko pangan akan selesai bulan Juni, kemudian Juli proses tender, sehingga akhir Desember akan selesai pengadaan tender," ucap Hanif Faisol Nurofiq. 

Dengan begitu, proyek ini diharapkan bisa memasuki tahap pembangunan pada 2026 dengan proyeksi dua tahun penyelesaian. 

Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau perkembangan proyek waste to energy ini di seluruh daerah. 

"Pembangunan diproyeksi 2 tahun, mungkin 2028 awal paling cepat (selesai)," ujarnya. 

Proyek ini dikhususkan bagi daerah yang memiliki volume dampah lebih dari 1000 ton per hari, Kota Makassar sendiri memproduksi 1000 hingga 1300 per harinya. 

Baca juga: Wali Kota Munafri Ajak Dubes Australia Tangani Sampah, Banjir, dan Transportasi Publik di Makassar

Diketahui, proyek waste to energy di Makassar sudah berkontrak dengan Shanghai SUS Environment sejak September 2024 lalu. 

Hanya saja, proyek ini hingga sekarang belum jelas pelaksanaan pembangunannya. 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proyek senilai Rp3,1 triliun ini. 

Munafri mengatakan masih perlunya kepastian dari pemerintah pusat terkait kelanjutan PSEL. 

Katanya, arahan dari Kementerian sangat dibutuhkan agar pelaksanaan proyek ini dapat berjalan dengan terarah dan efektif.

"Untuk melanjutkan atau tidak, kami butuh kepastian dari Kementerian, apakah proyek ini mau jalan atau tidak. Apakah kita lanjutkan dengan sistem yang sudah ada, atau menggunakan sistem yang baru," kata Munafri dalam siaran pers.

Awalnya proyek ini disebut berasal dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi, tetapi kini belum jelas apakah pengelolaannya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PU, atau lembaga lainnya.(*)