Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AR, KD, RZ Prank Polisi Ngaku Dibegal

Tiga pemuda berinisial AR (21), KD (20), dan RZ (26) diamankan personel Polsek Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga merekayasa lapor

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR/MUSIMIN EMBA
PRANK POLISI - Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Siaful saat menginterogasi tiga pemuda AR (21), KD (20) dan RZ (26 yang) bikin laporan palsu ngaku dibegal di Mapolsek Tallo, Makassar, Sulsel, Jumat (30/5/2025). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pemuda berinisial AR (21), KD (20), dan RZ (26) diamankan personel Polsek Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga merekayasa laporan palsu terkait kasus pembegalan.

Kapolsek Tallo, AKP Syamsuardi, mengungkapkan, laporan palsu tersebut dibuat oleh AR dan KD yang datang melapor ke Polsek Tallo pada Senin (26/5/2024) malam.

Dalam laporannya, AR mengaku menjadi korban begal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, saat pulang kerja dari Kawasan Industri Makassar (KIMA).

AR mengklaim bahwa dirinya dan KD dihentikan oleh sekelompok orang yang kemudian merampas sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DD 4935 QJ dan ponsel Oppo A18 miliknya.

Namun, penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tallo menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR, KD, dan RZ sebelumnya berpesta narkoba di rumah RZ.

Setelah itu, RZ meminjam motor milik bos AR yang dibawa tanpa izin dari tempat kerja AR untuk mengambil sabu yang telah dipesan.

“Setelah tiga jam menunggu dan RZ tidak kunjung kembali, AR dan KD panik dan khawatir motor tersebut hilang. Mereka kemudian menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal dan melaporkannya ke Polsek,” ujar Syamsuardi, Jumat (30/5/2025).

Sementara itu, RZ mengaku meninggalkan motor di jalan dan melarikan diri karena merasa dibuntuti oleh dua pemotor yang dikira polisi. Dalam pemeriksaan, RZ mengakui bahwa ia hanya ketakutan dan tidak benar-benar diburu oleh aparat.

“RZ sempat panik karena mengira dirinya diikuti polisi saat membawa sabu. Akhirnya dia tinggalkan motornya dan kabur,” jelas Syamsuardi.

Atas perbuatannya, ketiganya kini dikenai laporan model A karena membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.

“Untuk kasus narkobanya, kami akan limpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena ranah penanganannya ada di sana. Sementara ini, ketiganya masih diamankan di Polsek Tallo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Syamsuardi.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mengamankan RZ dan melakukan interogasi.

Dari keterangan RZ, polisi kemudian memanggil AR dan KD.

Dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar.

“Pelapor sudah mengklarifikasi bahwa laporan itu palsu. Mereka bertiga berteman dan baru saja memakai narkoba bersama sebelum kejadian,” tutup Syamsuardi mengatakan.(*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved