22 Sekolah di Maros Masih Dipimpin Plt, Ada Apa?
Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam kegiatan pelantikan dan rotasi kepala sekolah di Gedung Serbaguna, Kecamatan Turikale Senin (26/5/2025).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 22 sekolah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Hal ini diungkap langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam kegiatan pelantikan dan rotasi kepala sekolah di Gedung Serbaguna, Kecamatan Turikale Senin (26/5/2025).
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat jabatan definitif kepala sekolah dinilai penting untuk menjamin kelangsungan tata kelola pendidikan yang optimal.
“Saat ini kita masih punya 22 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Masih dijabat oleh Plt,” kata Chaidir.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan, proses penunjukan kepala sekolah tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemkab Maros, kata dia, terus mengajukan nama-nama calon ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan untuk mendapat persetujuan.
“Kita tidak bisa asal tunjuk. Semua harus sesuai mekanisme dan regulasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Maros juga merotasi 36 kepala sekolah dan mengukuhkan sekitar 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk para pengawas sekolah.
Rotasi ini merupakan yang pertama dalam periode kepemimpinan Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur.
Chaidir menegaskan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja di sektor pendidikan.
Ia meminta kepala sekolah yang baru dilantik segera beradaptasi, bekerja secara profesional, dan menjaga integritas.
“Anggaran pendidikan harus dikelola dengan efisien dan akuntabel. Tidak boleh ada pungutan liar di sekolah. Dana BOS juga harus diarahkan untuk inovasi yang langsung berdampak ke siswa,” tegasnya.
Chaidir juga menyinggung soal keterlibatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kepemimpinan sekolah.
“PPPK juga punya hak untuk menjadi kepala sekolah, selama memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Salah satunya memiliki sertifikat guru penggerak dan penilaian kinerja yang baik,” jelasnya.
Tak hanya sektor pendidikan, Chaidir juga memastikan dalam waktu dekat akan ada rotasi di sektor kesehatan.
Beberapa jabatan kosong di fasilitas layanan kesehatan akan segera diisi untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.(*)
Sambut HUT ke-80 RI, PT Semen Bosowa Maros Gelar FAST 2025 |
![]() |
---|
Bupati Maros Ajak Pramuka Tangkal Narkoba dan Bullying di Era Digital |
![]() |
---|
Istri Siri Hamil 8 Bulan Dianiaya, Ade Mandala Diamankan Polisi di Maros |
![]() |
---|
Andi Sudirman: Stok Beras Sulsel Tertinggi Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih 80 Meter Berkibar di Air Terjun Ikonik Bantimurung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.