Makassar Mulia
Pemkot Makassar Pangkas Tarif Sampah, Warga Miskin Kini Rp0
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Program bebas iuran sampah gratis segera berlaku di Kota Makassar.
Program ini menyasar khusus warga miskin, kategorinya dengan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar menyampaikan, kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.
"Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Kata Ferdi, program ini bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat miskin atau kurang mampu.
Pemerintah tidak membebankan alias menggratiskan iuran sampah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Adapun layanan yang diberikan mulai sari pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
Penjabaran teknis dari kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perwali tersebut akan mengatur tarif retribusi pelayanan kebersihan.
Sekarang ini progres Perwali dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
Pemerintah juga memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga,
"Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin," katanya.
Tidak hanya itu, Pemkot juga memberi keringan tarif bagi pelanggan lainnya.
Misalnya, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.
Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar, yakni 118.531 pelanggan.
Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk.
Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat," harapnya.
Berikut tarif retribusi sampah 2025, perdasarkan daya listik:
- R1/450 VA perbulan Rp0, sebelumnya Rp16.000
- R1/900 VA perbulan Rp0, sebelumnya Rp16.000
- R1M/900 VA perbulan Rp15.000 sebelumnya Rp16.000 sampai Rp24.000.
- R1/1300 VA perbulan Rp20.000, sebelumnya Rp16.000 sampai Rp24.000 perbulan
- R1/2200 VA perbulan Rp30.000 sebelumnya Rp32.000 sampai Rp48.000 perbulan
- R1/3500 VA - 5500 VA perbulan Rp50.000
- R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000. (*)