Fakta Baru Isu Pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ramai Setelah Teken MoU dengan TNI
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin kini sedang ramai di media sosial.
Kabar pemecatan ST Burhanuddin menimbulkan spekulasi publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi isu liar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membantah kabar tersebut.
Harli dengan tegas menyampaikan informasi itu tidak benar.
"Itu berita hoaks," ujarHarli saat dikonfirmasi wartawwan pada Minggu (18/5/2025).
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.
Isu itu sebelumnya memicu polemik.
Meski begitu, Kejagung memastikan tidak ada rencana penggantian Jaksa Agung.
Kejagung mengungkap alasan melibatkan personel TNI untuk menjaga area Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dikutip Kompas.com, Senin 19 Mei 2025, Harli Siregar menjelaskan hal itu wujud dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara TNI dan Kejagung.
"Terkait pengamanan itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada," ujar Harli saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Adapun MoU bernomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 dan diteken kedua lembaga.
Kemudian, Harli menambahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga turut melakukan koordinasi dengan TNI terkait jabaran MoU tersebut.
Di sisi lain, Harli mengatakan, jajaran Polri juga tetap dilibatkan Kejaksaan RI, khususnya dalam hal pengamanan selama proses persidangan.
Kerja sama antara Polri dan Kejaksaan ini juga sudah berlangsung sejak lama.
"Kalau dengan teman-teman Polri kan memang sudah terus berlangsung selama ini misalnya: pengamanan persidangan," ungkap Harli.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi juga menegaskan, pengerahan prajurit di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Kristomei, Nota Kesepahaman yang diteken pada April 2023 itu mencakup delapan ruang lingkup kerja sama yakni pendidikan dan pelatihan bersama.
Kemudian, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kejaksaan Lalu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, bantuan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk pendampingan hukum dan litigasi.
Kerjasama lainnya terkait pemanfaatan sarana dan prasarana bersama sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga merupakan wujud dari pelaksanaan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu melindungi bangsa dari berbagai bentuk ancaman.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ucapnya.
Syarat Jaksa Agung
Jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia bukan jabatan sembarangan seperti dikutip dari Hukumonline.com.
Pemberantasan tindak pidana di negeri ini sangat bergantung dengannya.
Di tangannyalah nasib terdakwa ditentukan, apakah dituntut ringan atau dituntut berat.
Jabatan setaraf menteri ini pun menjadi incaran sejumlah orang.
Baik jaksa karier maupun orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum melalui jalur non karier.
Badan Legislasi DPR tengah menggodok aturan yang ideal agar kelak Indonesia memiliki Jaksa Agung yang berkualitas.
Salah satu caranya adalah memperketat persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung.
Berdasarkan draf revisi UU Kejaksaan yang diperoleh hukumonline, syarat untuk menjadi Jaksa Agung memang lebih ketat dari sebelumnya.
Beberapa persyaratan baru adalah Jaksa Agung minimal harus berusia 45 tahun, berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun dan berpendidikan sekurang-kurangnya strata dua (S-2) bidang ilmu hukum.
Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini.
Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR.
Konsepnya, mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Bila mengacu kepada UU Kejaksaan yang berlaku saat ini, syarat menjadi jaksa agung memang sangat sederhana.
Yakni (a) Warga Negara Indonesia; (b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; (d) Berijazah paling rendah sarjana hukum; (e) Sehat jasmani dan rohani; dan (f) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
RUU Kejaksaan
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
e. Harus lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR;
f. Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun;
g. Mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun; berpendidikan sekurang-kurangnya jenjang strata (S2) bidang ilmu hukum.
Beredar kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti Pekan Depan
Beredar kabar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin bakal diganti pekan depan.
Informasinya pun sudah sampai ke redaksi media, Minggu (18/5/2025).
Beredar penggantinya adalah Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer.
Namun, belum ada kepastian dari pihak istana dan Kejaksaan.
Tribun sudah mengecek fakta ke berbagai media nasional dan situs kejaksaan agung tak ada informasi soal pergantian itu.
Sehingga, hingga saat ini, informasi ini masih belum valid.
ST Burhanuddin lahir di Majalengka, 17 Juli 1954.
Ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989.
Lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.
Pada 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat pada tahun 2010, Burhanuddin cukup fokus pada penanganan kasus korupsi.
Ia mengibaratkan korupsi seperti kentut, ada baunya tapi tidak ada bentuknya.
Oleh karena itu, tugasnya di kejaksaan adalah untuk membuktikan bentuk itu.
Dia mengatakan hal tersebut pada November 2010 silam.
Burhanuddin juga mendapatkan sorotan luas ketika tim dibawahnya, berhasil mengungkap kasus suap terhadap peradilan kontroversial Ronald Tannur yang melibatkan hakim yang diduga disuap untuk memutuskan vonis bebas terhadap tersangka
Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.
ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
Bisa Bahasa Makassar
Kepala Kejaksaan Agung (kejagung) ST Burhanuddin blak-blakan mengungkapkan kepribadiannya yang tidak diketahui banyak orang. Salah satunya soal kelebihannya yang bisa menguasai banyak bahasa daerah.
Meski lahir di Cirebon dan besar di Magelang, Burhanuddin mengakui bahwa dirinya menguasai delapan bahasa daerah.
"Saya lahir di Cirebon, saya gede di Magelang mulai dari SMP-SMA, saya di Cirebon cuma sampai SD tapi saya bisa bahasa Sunda. Saya mengusai 8 bahasa daerah yang bisa, Jawa, Sunda, Palembang, Padang, Aceh dikit, Aceh itu bahasa pendek-pendek, Makassar bisa," katanya.
Burhanuddin mengakui kemampuannya menguasai delapan bahasa daerah dikarenakan tuntutan dari pekerjaan sebagai jaksa yang membuatnya harus berdinas di sejumlah Kejaksaan ketika menangani berbagai kasus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang digelar secara daring, Kamis (22/7/2021). (Dokumen Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
"Itu karena tugas keliling. Jaksa kalau di persidangan itu kalau tersangka penduduk sana, mau gak mau harus bisa bahasannya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Bukan hanya mengungkapkan soal bahasa daerah yang dikuasai, Burhanuddin juga mengungkapkan karakter aslinya yang tidak mencerminkan penampilan tegasnya di depan publik.
Pemilik nama lengkap Sanitar Burhanuddin itu mengaku sosok yang tidak pernah marah kepada para pegawainya.
"Saya itu tidak pernah marah, kalau saya marah kerjaan saya ambil alih. Saya konsep sendiri, saya ketik sendiri, baru itu marah. Tapi itu dulu, memang saya wajah sangar, tapi saya halus," tuturnya.
Soal penampilannya yang khas dengan kumisnya yang tebal, Burhanuddin mengatakan bahwa kumis tersebut sangat membuatnya percaya diri.
"Kalau saya enggak ada kumisnya itu saya culun, waktu masih pendidikan pertama masuk enggak ada kumisnya. Saya kelihatan culun kalau gak ada kumis," tuturnya lagi.
Profil Leonard Eben Ezer
Leonard Eben Ezer lahir di Tapanuli yang merupakan suku Batak, terletak di sebuah kawasan yang meliputi pesisir pantai barat Sumatra Utara hingga pesisir Danau Toba.
Namun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tak besar di sana, dia besar di Tarakan, Kalimantan Timur, Sukabumi dan Karawang.
Dia memiliki dua anak, laki-laki dan perempuan.
Perempuan telah bekerja, sementara anak laki-lakinya masih duduk di bangku kuliah.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya Dinas di Banten menjadi Kajati Banten selama setahun lamanya. Ia juga pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum atau juru bicara Jaksa Agung (Kejagung) RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (tribunnews.com)
Tak hanya itu, ia juga sebelumnya pernah tugas di Papua Barat sebagai Wakil Kepala Kajati, dan selama bertugas selama 31 lamanya di dunia kejaksaan, ia baru kali ini bertugas di Makassar.
“Saya memang betul tidak pernah di Makassar hanya transit, karena dua kali saya berdinas di wilayah Papua yaitu Papua induk dan Papua Barat, jadi hanya transit pak, hanya untuk makan Coto Makassar,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak beberapa waktu lalu, di Rujab Gubernur Sulsel.
“Kami harus menjunjung tinggi adat istiadat yang ada di wilayah Sulsel, oleh karena itu, bapak Gubernur, para tokoh, Bupati, Wali Kota, mohon kami diberikan informasi kami diberikan bimbingan, agar kami tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas kami, khususnya terkait terhadap adat dan budaya yang ada di Sulsel,” lanjutnya.
Saat ini, Leonard Eben Ezer bertugas sebagai kepala pusat Diklat Kejaksaan. (*)
ST Burhanuddin
Jaksa Agung
Jaksa Agung diganti
ST Burhanuddin diganti
Syarat Jaksa Agung
Leonard Eben Ezer
Imbas Pembacokan Jhon Wesly Jaksa Deli Serdang Sumut, Keluarga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Otak dan Eksekutor Penikaman Jaksa Deli Serdang Sumut Terungkap, Kini Korban Terkapar di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kabar Terbaru ST Burhanuddin Saat Isu Pergantian Jaksa Agung Bergulir, Kapuspenkum Terkejut |
![]() |
---|
Perjalanan Karier ST Burhanuddin, Eks Kajati Sulsel Jadi Jaksa Agung Periode Jokowi dan Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Nama Jaksa Agung dari Masa ke Masa: Ali Said Terlama, ST Burhanuddin Sudah Hampir 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.