PSU Pilkada Palopo
Bawaslu Desak Kontestan Turunkan APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada Palopo
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyampaikan penurunan APK merupakan upaya menciptakan iklim politik yang tertib.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Jelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo ingatkan pasangan calon untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah memberi kesempatan kepada kontestan PSU Pilkada Palopo untuk berkampanye selama dua pekan sejak 7 hingga 20 Mei 2025.
Kontestan diberi kesempatan berkampanye secara langsung ataupun berkampanye menggunakan APK.
Pantauan Tribun-Timur.com, APK empat pasangan calon berupa spanduk atau baliho jarang terlihat di Kota Palopo selama masa kampanye PSU, tak sama seperti masa kampanye Pilkada 2024.
Meski begitu, Bawaslu tetap meminta pasangan calon untuk menurunkan APK saat telah memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyampaikan penurunan APK merupakan upaya menciptakan iklim politik yang tertib dan bebas dari pelanggaran jelang hari pencoblosan.
"Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif. Tidak hanya paslon, KPU juga diminta ikut bertanggung jawab dalam proses pembersihan APK," ujar Khaerana, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Debat PSU Pilkada Palopo Memanas! Haidir Basir Sebut Rahmat Masri Bandaso Hanya Praktek Kosong
Khaerana mengungkap pihaknya telah mengirimkan surat resmi pada 19 Mei 2025 kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar hukum Bawaslu mengambil langkah tegas jika paslon tak menurunkan APK saat memasuki masa tenang.
Hal serupa juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra.
Ia menjelaskan aturan terkait pembersihan APK telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye," ujar Ardiansah.
Ia juga menyampaikan pembersihan APK harus sesuai dengan pasal 66 ayat (7) UU Pilkada yang berisi seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Menurut Ardiansah, pembersihan APK bukanlah tanggung jawab KPU saja tetapi merupakan kerja kolaboratif dengan pasangan calon, partai politik dan pengawasan dari Bawaslu.
Bawaslu mewanti-wanti agar tidak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang dimulai.
Jika masih ditemukan APK terpasang pada masa tenang, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.(*)
| Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo |
|
|---|
| Sah! KPU Tetapkan Naili-Ome Pasangan Wali Kota Palopo Terpilih |
|
|---|
| Andi Sudirman dan Andi Utta Kalah Telak, Naili Akan Jadi Kepala Daerah Terkaya Sulsel |
|
|---|
| Ribuan Pendukung Naili-Ome Konvoi Rayakan Keputusan MK Soal Pilkada Palopo |
|
|---|
| Pilkada Palopo dan Suara Pemuda: Antara PSU Jilid 2 dan Rasa Jenuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.