Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FIFPro Atensi Sanksi 12 Bulan Larangn Bermain Yuran Fernandes

Yuran Fernandes dijatuhi hukuman 12 bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Instagram FIFPro @fifpro dan Official PSM Makassar
YURAN FERNANDES DISANKSI – Kolase pernyataan FIFPro (kiri) dengan kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Yuran Fernandes disanksi 12 bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia. 

Manajemen PSM Makassar telah mengajukan secara resmi memori banding atas sanksi dijatuhkan kepada Yuran Fernandes ke Komite Banding Persatuan Seluruh Sepak Bola Indonesia (PSSI).

Memori banding diserahkan Manajemen PSM Makassar kepada Komite Banding sejak Selasa (13/5/2025).

Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim menyampaikan, tiga poin tuntutan pihaknya kepada Komite Banding PSSI.

Pertama, meminta Komite Banding PSSI menerima permohonan banding PSM Makassar.

Kedua, membatalkan secara keseluruhan keputusan Komdis PSSI No 163/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tanggal 8 Mei 2025.

“Komite Banding bisa memutus dengan lebih adil, proporsional, dan berdasar fakta yang ada serta mengacu kepada Laws of The Game 2024/2025 IFAB, Kode Disiplin PSSI 2023 dan Regulasi Liga 1 2024/2025,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (15/5/2025).

Ketiga, lanjut Sulaiman, apabila Komite Banding PSSI berpendapat lain, pihaknya meminta hukuman kepada Yuran Fernandes bisa dikurangi.

“Mohon kiranya dapat mempertimbangkan mengurangi atau mengganti bentuk sanksi diberikan dengan keputusan yang seadil-adilnya,” pintanya.  

Pria akrab disapa Sule ini berharap, PSM Makassar bisa mendapat keputusan seadil-adilnya atas kasus dialami Yuran Fernandes.

“Alasan pengajuan banding ini kami ajukan dengan itikad baik untuk memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved