Makassar Mulia
Bukan Dinas PU, Munafri Arifuddin Pilih PDAM Makassar Kelola IPAL Losari
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tak lama lagi akan menetapkan pengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Losari.
Munafri sudah menimbang, dibandingkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar dianggap lebih mampu mengelola proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Hasil kajiannya, PDAM sudah memiliki skema pembayaran sehingga akan lebih mudah melakukan penagihan ke pelanggan.
PDAM akan menggunakan one billing sistem, sehingga tagihan pelanggan akan digabungkan dengan tagihan air bersih dan limbah.
Sistem ini diyakini akan mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran, begitu juga dengan perusahaan, akan dimudahkan dalam mengelola tagihan pembayaran.
"Kalau kita kasi PDAM mereka bisa melakukan one billing sistem, dibayar supaya tidak ada dua pembayaran yang ditarik ke masyarakat. Tapi apakah PDAM mampu biayai dulu ini (operasional IPAL) atau tidak," ucap Munafri Arifuddin di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (15/5/2025).
"Kalau dikasi di Dinas PU persoalan sistem pembayarannya bagaimana, tapi kalau menurut saya kemungkinan besar (pengelolaan) dibawa ke PDAM," sambungnya.
Baca juga: PDAM Makassar Disebut Lebih Siap Kelola IPAL Losari, Munafri Arifuddin Masih Pikir-pikir
Munafri memberi catatan, cakupan layanan pelanggan air limbah harus diperluas. Industri perhotelan, rumah sakit dan sektor lainnya harus menggunakan layanan ini.
Sebelumnya, Dirut PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan komitmennya untuk mengelola IPAL Losari secara profesional.
Katanya, selama dua tahun terakhir, pengoperasian IPAL berjalan dengan baik berkat dedikasi para petugas di lapangan.
“Selama ini kami mengelola dengan penuh tanggung jawab, walau belum ada legalitas formal yang mengatur peran PDAM sebagai operator. Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” ujar Hamzah.
Ia membeberkan, PDAM telah mengalokasikan dana operasional sekitar Rp9 miliar selama tiga tahun terakhir.
Namun tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini kerap menjadi temuan audit.
Karena itu, Hamzah berharap adanya regulasi atau payung hukum yang memperkuat kerjasama antara PDAM dan Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional, ”tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/IPAL-LOSARI-Wali-Kota-Makassar-Munafri-Arifuddin-kiri-Plt-Direktur.jpg)