Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Semua Paslon Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Komisioner Bawaslu Sulsel: Warning PSU Palopo

Komisioner Bawaslu sulsel, Saiful Jihad mengatakan, minimal menjadi warning menghadapi PSU Palopo. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com
Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12/2024). Komisioner Bawaslu sulsel, Saiful Jihad mengatakan, kejadian Pemilihan Suara Ulang (PSU) Barito Utara minimal menjadi warning menghadapi PSU Palopo.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara setelah Pemilihan Suara Ulang (PSU). 

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.

Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Hakim bongkar transaksi jual beli suara.

Harga satu suara pemilih mencapai Rp16 juta.

Angka tersebut setara satu unit motor.

Bahkan ada satu keluarga pemilih menerima uang senilai Rp64 juta dari salah satu paslon.

Ada adanya temuan itu, hakim memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved