Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Preman di Parepare Sulsel, Polisi Tangkap 4 Juru Parkir Liar

Langkah kepolisian dalam memberantas aksi premanisme, melalui Operasi Pemberantasan Premanisme yang bermula sejak 1 Mei 2025.

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Humas Polres Parepare
PARKIR LIAR - Salah seorang pelaku parkir liar yang berinisial IA (46) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare bersama ketiga juru parkir liar lainnya yang kerap beroprasi di Jl Mattirotasi, tepatnya di depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, Senin (11/5/2025). 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Parepare mengamankan sejumlah pelaku yang di duga melakukan pungutan liar dengan cara praktik parkir liar. 

Hal itu dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam memberantas aksi premanisme, melalui Operasi Pemberantasan Premanisme yang bermula sejak 1 Mei 2025.

Hingga saat ini, Polres Parepare telah mengamankan 4 orang pelaku praktik parkir liar yang beroprasi di Jl Mattirotasi, tepatnya di depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel. 

Keempat terduga pelaku yaitu berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49). 

Saat di lakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim, keempat terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku praktek pungutan liar ini di amankan saat sedang melakukan kegiatan parkir liar di saat malam hari di Jalan Mattirotasi depan Masjid Terapung pada Sabtu 10 Mei kemarin.

"Para terduga pelaku itu kami amankan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat," ujarnya, Senin (12/5/2025).

"Sejumlah informasi kami terima terkait hal ini, sehingga kita tindak lanjuti, Tim Resmob bergerak cepat dan hasilnya kita amankan 4 terduga pelaku ini bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 220 ribu hasil pungutan parkir liar," beber AKP Agus.

Menurutnya modus operasi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan memungut biaya parkir kendaraan terhadap para pemilik kendaraan dengan besaran Rp 2 ribu untuk motor dan besaran Rp 5 ribu untuk mobil.

"Sementara para terduga pelaku ini tidak memiliki izin atau hak untuk memungut biaya parkiran di tempat tersebut yang di keluarkan oleh pihak terkait (Pemkot Parepare)," jelasnya.

"Terkait penanganannya, kita akan bekerjasama dengan UPTD Parkir Dishub Pemkot Parepare untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku," paparnya.

"Dan kita juga sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada warga yang merasa keberatan dengan keberadaan terduga pelaku," tandas AKP Agus.(*)


 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved