Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek 64 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Nyaris Rudapaksa Tetangga

Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial MT (38) baru selesai mandi.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
PELECEHAN SEKSUAL - ND (64) pelaku percobaan pemerkosaan di Gowa ditangkap polisi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan polres Gowa, Kamis (8/5/2025). 

 Ia kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dia masih kabur, kita belum tau di mana lokasinya ayahnya ini, masih ditelusuri," ujarnya.

Kedua pelaku terancam pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Untuk diketahui, inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved