Kakek 64 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Nyaris Rudapaksa Tetangga
Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial MT (38) baru selesai mandi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
PELECEHAN SEKSUAL - ND (64) pelaku percobaan pemerkosaan di Gowa ditangkap polisi. Kini pelaku mendekam di sel tahanan polres Gowa, Kamis (8/5/2025).
Ia kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia masih kabur, kita belum tau di mana lokasinya ayahnya ini, masih ditelusuri," ujarnya.
Kedua pelaku terancam pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Untuk diketahui, inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.(*)
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Jangan Sembarangan! 4 Tips Aman Mengendarai Motor Listrik Honda |
![]() |
---|
HLSC Unhas Soroti RUU Penyiaran: Jurnalisme Investigasi Terancam |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Temui Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Bahas Ini |
![]() |
---|
Jatman Sulsel Peringati Maulid di Masjid Terapung, Momen Teladani Ajaran Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Nasran Mone Urai Sejarah Masjid Terapung Pantai Losari di Hadapan Ribuan Ahli Tarekat, IAS Berwasiat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.