Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ahmad Dhani Usai Divonis Bersalah MKD, Sempat Ngotot

MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

|
Editor: Ansar
KompasTV
AHMAD DHANI - Anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari ini, Rabu (7/5/2025). (Sumber: KompasTV) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib anggota DPR RI Ahmad Dhani setelah diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Meski bersalah, Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Keputusan ini ditetapkan MKD dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Dua kasus Ahmad Dhani itu meliputi penghinaan marga Pono dan pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu.

Tidak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf ke pengadu.

Ahmad Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama Pono menjadi porno.

"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan menghukum teradu dengan teguran lisan, disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucap dia.

Bersikukuh tak bersalah

Ahmad Dhani, berkukuh pernyataannya soal naturalisasi pemain sepak bola di Timnas Indonesia tidak salah.

Sebelumnya, Dhani meminta PSSI menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, untuk dijodohkan dengan perempuan Indonesia.

“Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," kata Dhani dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

“Karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir itu, Pak,” lanjutnya.

Pentolan grup band Dewa19 ini lebih lanjut merasa, pernyataannya tidak menyinggung norma agama maupun norma Pancasila.

“Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan dan mohon arahan yang mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama,” tuturnya.

“Saya akan mengkoreksi pernyataan saya saat ini juga, Yang Mulia, seandainya pernyataan saya bertentangan dengan norma-norma Pancasila, maupun norma-norma agama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dhani sempat mengemukakan beberapa usulan kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, terkait naturalisasi pemain sepak bola. Tetapi kemudian, usulan Dhani memicu reaksi berbagai pihak, di antaranya Komnas Perempuan.

Salah satunya adalah pernyataan terkait kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi.

“Usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat. Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita,” kata Ahmad Dhani dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Rabu (5/3/2025).

Tidak hanya itu, Dhani juga mengusulkan agar PSSI menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, untuk dijodohkan dengan perempuan Indonesia.

“Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya,” kata Ahmad Dhani.

“Jadi, pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa 4 istrinya,” lanjut Ahmad Dhani.

Minta maaf

Suami Mulan Jameela itu menerima putusan ketua MKD DPR RI.

Ahmad Dhani langsung meminta maaf ke Rayen Pono dan marga Pono.

"Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra mau menyampaikan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan," ucap Ahmad Dhani.

"Sebagai anggota DPR RI, saya minta maaf ke pelapor telah salah mengucapkan salah satu marga dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)," lanjutnya.

"Saya meminta maaf ke keluarga marga Pono atas ucapan yang terjadi," ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menegaskan, selama ini semua ucapan yang keluar dari mulutnya tidak pernah bermaksud untuk merendahkan dan menistakan agama.

"Saya tidak ada maksud merendahkan," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani sebelumnya diperiksa MKD.

Sebelum memeriksa Ahmad Dhani, MKD lebih dulu meminta keterangan dari dua pelapor, yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono, pada Selasa (6/5/2025).

Joko melaporkan Ahmad Dhani terkait penyataan seksis yang akhirnya mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Pernyataan seksis yang dilontarkan Ahmad Dhani dalam rapat bersama PSSI adalah usulannya kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi.

Menurut Ahmad Dhani, pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.

"Usul saya kurangilah pemain bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat," kata Ahmad Dhani dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/3/2025).

"Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita," lanjutnya.

Ahmad Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan 'menjodohkan' mereka dengan perempuan Indonesia.

Namun, dalam sidang MKD, Dhani bersikukuh mengaku tidak bersalah.

Awal mula laporan Rayen Pono

Penyanyi Rayen Pono melaporkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan itu dilakukan Rayen Pono buntut Ahmad Dhani yang diduga memplesetkan nama Rayen Pono.

Laporan tersebut disampaikan Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

"Kami hadir di Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen Pono.

Rayen Pono menyebutkan, berkas aduannya diterima MKD dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Menurut Rayen Pono, aduan ke MKD merupakan bentuk keseriusannya dalam menyikapi pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap melecehkan marga keluarga besarnya.

"Ahmad Dhani bukan hanya musisi, ia kini memiliki entitas baru sebagai anggota dewan, langkah ini kami ambil secara serius," kata Rayen Pono.

Pengacara Rayen Pono, Amon Fiago Sianipar, menjelaskan, pihaknya melampirkan lima bukti dalam laporan ke MKD.

Barang bukti itu di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut "Pono" menjadi "Porno".

Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti berupa panggilan terhadap Ahmad Dhani dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk klarifikasi sebelum sidang dilakukan.

"Pernyataan Ahmad Dhani disampaikan dalam diskusi yang disiarkan langsung di akun YouTube, dan mengatakan marga Pono menjadi Porno itu sangat menyakitkan klien kami," kata Jajang, pengacara lainnya.

Menurut Jajang, tindakan itu melanggar Pasal 3 Peraturan DPR RI Tahun 2016 tentang Tata Beracara MKD, yang mengatur anggota dewan tidak boleh melakukan perbuatan tidak terpuji, baik di dalam maupun luar gedung DPR.

Sebelumnya, Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penghinaanr rasial kerena menyebut marga Pono dengan kata "Porno".

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani tercatat di nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pentolan band Dewa 19 itu dijerat beberapa pasal karena ucapannya yang dianggap telah melukai perasaan marga Pono.

Rayen Pono sudah menutup pintu maaf terhadap Ahmad Dhani yang dua kali merendahkan marga keluarga besarnya.

Awalnya, mantan personel Pasto itu telah memaafkan Ahmad Dhani yang menuliskan namanya sebagai Rayen Porno dalam undangan terbuka untuk debat soal tata kelola royalti musik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik Usai Lontarkan Seksisme, Disanksi Teguran Lisan" 

Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI: Pernyataan Saya Itu Tidak Ada Salahnya Yang Mulia

Sampaikan Permintaan Maaf, Ahmad Dhani Akui Salah Setelah Terbukti Menghina Marga Pono

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sampaikan Permintaan Maaf, Ahmad Dhani Akui Salah Setelah Terbukti Menghina Marga Pono

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved