Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Frederik Kalalembang Soroti 37 Passobis Sidrap Dibebaskan di Depan Lima Jenderal, Ada Apa?

Frederik Kalalembang mempertanyakan terkait adanya 40 orang yang sempat ditangkap Denintel Kodam XIV/Hasanuddin.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
PASSOBIS - Anggota DPR RI Frederik Kalalembang. Frederik menyoroti dibebaskannya 37 passobis asal Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPR RI Frederik Kalalembang menyoroti kasus dugaan passobis di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Sorotan itu disampaikan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Rapat di Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dipimpin Ketua Komisi I Utut Adianto, dihadiri Wakil Ketua Komisi I Budi Djiwandono dan Dave Laksono. 

Jajaran TNI hadir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Tonny Harjono.

Baca juga: Penyebab 3 Passobis Sidrap Tetap Ditahan Polda Sulsel Sementara 37 Lainnya Dipulangkan

Frederik Kalalembang mempertanyakan terkait adanya 40 orang yang sempat ditangkap Denintel Kodam XIV/Hasanuddin.

Namun kemudian 37 di antaranya dibebaskan Polda Sulsel karena dinilai tidak cukup bukti.

"Yang ditangkap berjumlah 40 orang, namun setelah dilimpahkan ke Polda Sulsel 37 di antaranya justru dibebaskan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa mereka harus dibebaskan," ujar Frederik.

Anggota DPR RI Dapil Sulsel III itu mempertanyakan dasar pembebasan itu.

Purnawirawan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu menilai penting adanya koordinasi antara TNI dan kepolisian dalam penanganan kasus-kasus semacam ini. 

Terlebih kasus tersebut tidak masuk dalam kategori tertangkap tangan.

Sehingga penanganannya memerlukan prosedur hukum yang lebih teliti.

"Kalau tertangkap tangan pak, sesuai Pasal 1 angka 29 KUHAP, itu kejadian seketika pada saat itu, dan siapa pun bisa melakukan penangkapan," jelas Frederik.

Penanganan kasus ini telah melibatkan Tim Siber TNI.

Namun hasil akhirnya justru menyisakan pertanyaan karena sebagian besar terduga dibebaskan tanpa proses hukum lanjut.

Kasus dugaan penipuan online juga menimbulkan berbagai isu di tengah masyarakat. 

Bahkan menurutnya, keresahan itu juga terasa di internal TNI.

“Kenapa harus dibebaskan 37 orang? Kita capek-capek menangkap, tapi akhirnya dibebaskan,” ujar Frederik.

Ia menilai, pembebasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

Utamanya di kalangan aparat TNI yang merasa sudah bekerja keras membongkar dan menangkap jaringan penipuan yang diduga beroperasi secara terorganisir.

Namun, Frederik mengakui bahwa secara hukum, pembebasan itu dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pidana yang cukup.

“Karena ini berdasarkan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur yang ada,” tegasnya.

Frederik menekankan penting adanya koordinasi yang lebih solid antara TNI dan Polri dalam menangani kasus siber seperti ini. 

Ia khawatir jika tidak ada kejelasan prosedur dan sinergi antarinstansi, maka kerja penegakan hukum hanya akan berujung pada keraguan publik. 

Penjelasan Polda Sulsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.

Penanganan kasus diperlukan adanya laporan resmi dari korban.

Atas dasar itulah, 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin dipulangkan.

Sementara tiga lainnya tetap diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Polda Sulsel baru menerima tiga laporan resmi dari korban.

"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan," kata Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam

"Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sambungnya lagi.

Olehnya itu,  37 orang lainnya harus segera dipulangkan karena setelah diperiksa 1X24 jam belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

"Kalau 37 nanti atas nama undang undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," jelasnya.

Untuk tiga terduga pelaku sobis yang diamankan, akan diproses lmelalui serangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.

"Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan tiga orang dari 40 terduga pelaku yang ditangkap Kodam, Dedi mengaku akan menerapkan dua pasal.

"(Kita terapkan) Pasal penipuan dan ITE," jelas perwira tiga melati ini.

Adapun korban lain yang juga hendak melapor secara resmi ke polisi diharapkan untuk membawa bukti dugaan penipuan yang dialami.

Seperti bukti percakapan dalam ponsel terhadap terduga pelaku, ataupun kwitansi jika telah mengirimkan sejumlah uang.

"Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangkan dalam laporan polisi," terang Dedi.

"Kemudian juga membawa medianya, bisa itu handphone, nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan. Karena ini ada delik aduannya," imbuhnya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved