Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amarah UMI

Sejarah Kelam Amarah 29 Tahun Lalu dengan Demonstrasi dan Tutup Jalan

Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperingati tragedi April Makassar Berdarah (Amarah), Kamis (24/4/2025) sore.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
PERINGATAN AMARAH - Aliansi Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia se-UMI menggelar aksi di depan Kampus 2 UMI, Jl.Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kordinator aksi, Reza menyampaikan permohonan maafnya lantaran mengganggu aktivitas pengguna jalan disana. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperingati tragedi April Makassar Berdarah (Amarah), Kamis (24/4/2025) sore.

Mereka memperingati Amarah dengan jalan demo blokir jalanan. 

Mahasiswa melakukan orasi secara bergantian dan membentangkan spanduk bertuliskan "UU TNI dan RUU Polri", sebagai bentuk penolakan terhadap regulasi yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Koordinator aksi, Reza, mengatakan demonstrasi ini merupakan bagian dari peringatan tahunan tragedi Amarah yang terjadi di Kampus UMI pada 24 April.

"Kami memperingati tragedi Amarah, sebuah peristiwa kelam di kampus kami. Sekaligus menolak pengesahan UU TNI dan RUU Polri yang kami anggap merugikan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kemacetan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.

Lalu apa itu Amarah? 

Peristiwa April Makassar Berdarah (Amarah) adalah sebuah insiden pada tahun 1996 lalu yang membuat tiga mahasiswa meninggal dunia, ratusan mahasiswa luka-luka, dan puluhan orang lainnya ditangkap. 

Peristiwa itu dimulai dari unjuk rasa menolak kenaikan tarif. 

Pemicunya adalah surat keputusan tentang kenaikan tarif angkutan umum yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan saat itu. 

Hal itu memicu gejolak di beberapa daerah, bahkan menjadi insiden berdarah di Makassar. 

Diberitakan Harian Kompas, 25 April 1996 unjuk rasa di Makassar pada 24 April 1996 diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kota itu. 

Unjuk rasa yang berlangsung serentak di depan kampus masing-masing itu menuntut pencabutan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No. 93 Tahun 1996 tertanggal 16 April 1996, tentang kenaikan tarif angkutan umum dalam kota (mikrolet) dari Rp 300 menjadi Rp 500. 

Kenaikan tarif ini dianggap memberatkan, meski khusus bagi mahasiswa dan pelajar dikenakan potongan 40 persen. 

Kronologi kejadian 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved