Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Dana Gaib, Passobis Sidrap Tipu Warga Barru hingga Ratusan Juta

Pelaku sobis tersebut atas nama Hendra (40) yang beralamatkan di Jl Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

|
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Hendra (40) passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel diringkus Polres Barru setelah berhasil menipu warga Barru hingga alami kerugian ratusan juta. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Nasib pasobis asal Kabupaten Sidrap, Sulsel di tangan Polisi.

Pelaku sobis tersebut atas nama Hendra (40) yang beralamatkan di Jl Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Hendra diringkus Polres Barru setelah menipu salah satu warga Kabupaten Barru hingga alami kerugian ratusan juta. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial yang menyebabkan korban tergiur dengan tipu dayanya.

Waka Polres Barru, Kompol La Makkanenneng menjelaskan bahwa kronologi awalnya pelaku (Hendra) membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan dana gaib sejumlah Rp 500 juta.

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H HENDRA pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.

"Ketika si korban yang berinisial HA (55) melihat video tersebut dan sontak tertarik, kemudian korban menghubungi si Hendra melalui WhatsApp," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

"Dalam percakapannya pelaku (Hendra) menawarkan bantuan dana gaib dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1 juta. Kemudian pelaku menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500 juta," kata Kompol La Makkanenneng.

"Setelah mengetahui hal itu, korban langsung mengirimkan uang Rp 1 juta ke rekening BRI atas nama Hendra sesuai instruksi dari pelaku," tambahnya.

Setelah lima jam kemudian, kata Kompol La Makkanenneng, korban mengirimkan nomor rekening atas nama Karmila untuk menerima dana dari Hendra. 

Namun Hendra kembali meminta uang Rp 3,5 juta kepada korban dengan alasan ucapan terima kasih sebelum pencairan dana dilakukan. Dan uang tersebut pun dikirimkan oleh korban.

"Proses inipun terus berlanjut dengan berbagai tipu daya pelaku, hingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp 151.750 juta," ungkapnya.

"Sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib, Hendra sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 25 juta kepada korban, namun tidak dipenuhi oleh korban karena uang milik korban telah terkuras habis," papar Waka Polres Barru.

Dari tangan pelaku Polres Barru berhasil menyita 24 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 500 juta, dua buah smartphone dengan berbagai merek, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan uang tunai senilai Rp 24 juta. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved