Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ODGJ Makassar

RS Dadi dan Sayang Rakyat Penuh, Dinsos Makassar Kewalahan Tangani ODGJ

Dinas Sosial Makassar kewalahan menangani ODGJ, dua rumah sakit penuh, dan Rumah Penampungan Trauma Center terbatas kapasitasnya

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
DINSOS MAKASSAR - Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Maret 2025 lalu. Ita dan tim Dinsos Makassar usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balaikota Jl Ahmad Yani. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Sosial Kota Makassar mengaku kewalahan menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, RSKD Dadi dan RSUD Sayang Rakyat, sudah penuh dan tidak bisa lagi menampung pasien ODGJ.

"Yang terbesar saat ini adalah ODGJ. Kami kewalahan, kan dua rumah sakit di Makassar yang terima ODGJ. Kedua rumah sakit itu minggu ini kewalahan," ungkap Ita Isdiana Anwar dalam wawancara via telepon, Minggu (20/4/2025).

Pekan lalu, Tim Reaksi Cepat Dinsos menjaring ODGJ

Rencananya, ODGJ tersebut akan dikirim ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Namun, RSKD Dadi dan RSUD Sayang Rakyat menolak karena kapasitas mereka sudah penuh.

"Bahkan rumah sakit terpaksa harus menempatkan beberapa pasien di ruang isolasi," kata Ita.

"Jadi ditolak permintaan kami karena rumah sakit sudah full. Ini kejadian kemarin, Jumat, Sabtu, Minggu, dua rumah sakit full, terpaksa saya taruh di RPTC," jelasnya.

Di sisi lain, Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) juga tidak mampu menampung ODGJ

Gedung milik Dinsos Makassar ini terbatas, hanya bisa menampung 25 orang. 

Belum lagi, RPTC juga dijadikan tempat penampungan orang tua terlantar, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang terjaring razia.

Ita menjelaskan, penanganan ODGJ cukup sulit karena mereka sering kali tidak memiliki kartu identitas.

"Agak susah kalau ODGJ, jangankan BPJS, KTP-nya saja kita tidak tahu. Kalau begitu, terpaksa kami masukkan ke RS Jiwa dengan catatan rekomendasi Dinsos, artinya kami harus bayarkan (biayanya)," paparnya.

Salah satu upaya untuk mendeteksi asal ODGJ tersebut adalah dengan membawa mereka ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pemeriksaan iris mata. 

Dari situlah bisa diketahui asal-usul dan identitas yang bersangkutan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved