Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

VIDEO: Tersangka Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding: Jangan Sebut Saya Otak Pelaku

"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik melimpahkan tersangka utama uang palsu UINAM, Annar Salahuddin Sampetoding ke Kejari Gowa.

Penyerahan di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Selasa (15/4/2025).

Setibanya di Kantor Kejari Gowa, Annar diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Annar dicecar sejumlah pertanyaan mulai identitas hingga seputar produksk uang palsu.

Usai diperiksa, Annar yang memakai baju tahanan diborgol lalu dibawa ke sel tahanan.

Annar mengatakan tolong hargai asas praduga tak bersalah.

Dia membantah soal tudingan dirinya sebagai otak uang palsu tersebut.

Baca juga: VIDEO: Polisi Ciduk 90 Pengedar Narkotika

Menurut Annar, jangan mengadili sebelum adanya putusan pengadilan.

"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa soal uang palsu tersebut. "Saya tidak tahu apa-apa. Tolong hargailah," katanya.

Ditanyai soal pabrik uang palsu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar, Annar membantah hal terse.

"Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya)," jawab Annar.

Sementara itu, pengacara Annar, Akbar mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang ada.

"Tolong jangan memberikan pengadilan sebelum adanya putusan hakim. Artinya adanya asas praduga tak bersalah," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved