Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

90 Pengedar Narkoba di Makassar Ditangkap Maret-April 2025, Barang Bukti Sabu 8 Kg dan Ganja 1 Kg

Kombes Pol Arya, mengatakan, ada sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pasca Ops Ketupat 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGEDAR NARKOBA - Saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara menginterogasi puluhan pengedar narkoba di sela konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025). Sebanyak 90 pengedar narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap dalam kurung waktu dua bulan terakhir (Maret-April) 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 90 pengedar narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap dalam kurung waktu dua bulan terakhir (Maret-April) 2025.

Puluhan tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di loby Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025) sore.

Konferensi pers itu dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahidudin.

Kombes Pol Arya, mengatakan, ada sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pasca Ops Ketupat 2025.

"Jumlah tindak pidana ada 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang," ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Baca juga: Napi Narkoba dan Pencurian Rutan Makassar Dominasi Remisi Idulfitri 2025, Enam Orang Langsung Bebas

Dalam pengungkapan itu, kata Arya, ada sejumlah barang bukti yang disita.

"Barang bukti berupa sabu 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," jelasnya.

Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis 6 April 2025 di Jl Pengayoman Kota Makassar.

Di lokasi itu diamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg Sabu-sabu.

Kemudian lanjut Arya, pada Rabu 5 Maret 2025 di Jl AP Pettarani Lr 1 dan Jl Baji Gau III.

Di dua lokasi itu diamankan dua tersangka masing-masing Inisial RAS dan MRS dengan barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.

Selanjutnya kata Arya, pada Senin 24 Maret 2025, TKP di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jl Macanda Kabupaten Gowa.

Ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi itu, masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti 1 Kg Ganja.

"Sedangkan, pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jl Tamalanrea Kota Makassar, mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," terang Arya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Depok ini menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.

Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.

Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved