Appi Larang Keras Spanduk dan Baliho Dipaku di Pohon, Sanksi Sudah Ditentukan
Munafri menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperketat pengawasan untuk mencegah pemakuan pohon di seluruh titik yang ada di Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melarang keras alat publikasi seperti spanduk maupun baliho terpaku di pohon.
Munafri menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperketat pengawasan untuk mencegah pemakuan pohon di seluruh titik yang ada di Kota Makassar.
Bahkan instruksi tegas Munafri, jika hari ini terpasang maka hari itu pula harus dicabut.
"Dari dulu sebenarnya ini sudah jadi perhatian kita semua, saya bilang pada saat pohon itu dipaku hari ini, hari ini juga harus dicabut," tegas Munafri Arifuddin saat diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Jumat (11/4/2025).
Kata Munafri, paku-paku yang tertancap di pohon akan merusak dan menjadi racun untuk pertumbuhan pohon-pohon tersebut.
Hal itu juga akan kembali membahayakan masyarakat saat musim ekstrem.
Pohon yang sudah terkontaminasi dengan korosi paku akan mati secara perlahan dan tumbang saat diterpa angin kencang.
"Tidak boleh pohon ditempeli segala macam, biarkan pohon itu tumbuh. Bukan sebagai tiang," tegasnya.
Munafri bahkan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Surat bernomor 660/73/S.edar/DLH/III 2025 tersebut dikeluarkan pada 3 Maret 2025 ditujukan kepada camat, lurah, instansi/perusahaan, hingga masyarakat Kota Makassar.
Kata Munafri larangan pemakuan potong sudah diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar.
Dimana pada pasal 31 Ayat h berbunyi, "setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Berdasarkan hal tersebut maka ditegaskan bahwa setiap warga dan instansi atau perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Poin kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara ditempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemakuan dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing. (*)
Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa Ikut Meriahkan dan Merahkan Alfamidi Day Fun Walk 2025 |
![]() |
---|
565 Wisudawan Poltekpar Makassar Didorong Jadi Pemimpin Masa Depan Pariwisata |
![]() |
---|
Bloedus Padel Battle Ajang Silaturahmi, Tim Munafri Arifuddin Lawan Solihin Kalla |
![]() |
---|
Wali Kota Munafri Tinjau Pabrik Es Pertama di Kepulauan, Siap Beroperasi Bulan Depan |
![]() |
---|
Siswa di Kepulauan Sangkarrang Segera Nikmati MBG, Perdana 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.