Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

VIDEO: Penjelasan Kepala BKPSDM Bone Soal 2 ASN Dipecat

"Makanya diberikab sanksi penjatuhan humuman berat. Sanksinya ialah pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Plt BKPSDM Bone Edy Saputra Syam mengungkapkan kronologi dua PNS di Bone yang dipecat pada saat apel pagi pasca libur Lebaran Idul Fitri 1446 di lingkup Sekertariat Pemkab Bone beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dua PNS yang dipecat tersebut sudah melewati proses yang panjang.

"Yang sempat saya perhatian kemarin di BAP nya adalah dua orang ini sudah tidak masuk bekerja selama 199 hari kerja. Jadi akumulasi total itu tidak masuk selama 199 hari kerja," ujarnya, Kamis (10/4/2025). 

"Makanya diberikab sanksi penjatuhan humuman berat. Sanksinya ialah pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya menambahkan.

Akan tetapi menurut Edy sapaan akrabnya, kedua PNS tersebut sudah lama tidak masuk kantor

"Akan tapi setelah saya telusuri lebih lanjut info dari teman-teman ternyata sudah lima tahunan berproses ini kejadiannya," akuinya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved