Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

KPU Sulsel Beri Batas Waktu Pengumuman Status Narapidana Akhmad Syarifuddin alias Ome

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
KPU Sulsel
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. Adiwijaya sebut tunggu pengumuman Status Eks Napi Ome. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menunggu klarifikasi dari Akhmad Syarifuddin (Ome) terkait perbaikan administrasi berupa pengumuman, dirinya berstatus mantan narapidana ke media sosial dan atribut lainnya.

Klarifikasi tersebut ditunggu hingga 13 April melalui media sosial atau kanal resmi lainnya.

Sebelumnya, seorang warga Palopo bernama Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. 

Akhmad diduga tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. 

Dimana, KPU Sulsel telah menindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran tersebut.

Dalam putusannya, Ome diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard. 

KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.

Surat keputusan KPU Sulsel itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, jika keputusan tersebut diambil setelah KPU Sulsel melakukan konsultasi dengan KPU RI.

“Sehingga kami tindak lanjuti untuk menjawab surat rekomendasi Bawaslu itu sekaligus menyampaikan ke Paslon surat tersebut,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Adapun kata Adiwijaya, KPU tidak ingin berspekulasi mengenai kasus ini. 

Pihaknya akan menunggu penjelasan resmi dari Paslon Ome sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Kami tidak berspekulasi, kita tunggu saja berdasarkan surat yang disampaikan ke Paslon,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved