Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Ansor Dampingi Peradilan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Palopo

Rusdianto Sudirman mengaku telah menginventarisir seluruh fakta sejak perkara ini berproses.

Editor: Sudirman
ist
PENGANIAYAAN - Ketua LBH Ansor Parepare Rusdianto Sudirman. Rusdianto mendampingi kasus penganiayaan anak di bawah umur di Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menugaskan Rusdianto Sudirman mendampingi korban penganiayaan anak di bawah umur di Kota Palopo.

Korban merupakan anak dari seorang kader Ansor di Palopo.

Kasus penganiayaan terjadi di dalam kelas pada 23 Oktober 2024.

Rusdianto Sudirman mengaku telah menginventarisir seluruh fakta sejak perkara ini berproses.

Ketua LBH Ansor Parepare ini berkomitmen menempuh upaya hukum jika terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Khususnya saat menangani peristiwa penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di dalam lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palopo.

Berdasarkan informasi dari orang tua korban, dalam proses diversi terkesan ada keberpihakan kepada pelaku.

Korban yang babak belur dengan beberapa luka di bagian wajah sulit untuk menerima jika pelaku tidak diproses hukum. 

Rusdianto menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dan memastikan bahwa hak korban terpenuhi dalam proses peradilan.

Dalam proses penanganan kasus tersebut gagal dilakukan diversi,  karena begitu massifnya perlakuan diskriminatif yang dialami korban.

"Hasil investigasi kami, beberapa oknum penegak hukum justru berpihak ke pelaku dan mengabaikan kepentingan korban, sehingga harus ditempuh proses hukum hingga di pengadilan," ujar Rusdianto.

Pendampingan ini sesuai dengan arahan khusus dari Ketua LBH Ansor Sulsel yang sekaligus Koordinator Ansor Sulawesi.

Rusdianto berkomitmen akan merespon setiap tindakan yang melanggar hukum dengan menempuh jalur hukum.

Dengan harapan penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa intervensi dan campur tangan dari pihak luar atau keluarga pelaku.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved