Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

YLBHI Kecam Pengesahan RUU TNI, Sebut DPR dan Pemerintah Bertindak Otoriter

YLBHI mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara kilat.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU TNI DISAHKAN- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.

Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:

1 Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2 Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

3 Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

4 Intelijen Negara

5 Siber dan/atau Sandi Negara

6 Lembaga Ketahanan Nasional

7 Search and Rescue (SAR) Nasional

8 Badan Narkotika Nasional

9 Pengelola Perbatasan

10 Penanggulangan Bencana

11 Penanggulangan Terorisme

12 Keamanan Laut

13 Kejaksaan Republik Indonesia

14 Mahkamah Agung.

(Tribun-timur.com/tribunnews.com) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved