TNI
YLBHI Kecam Pengesahan RUU TNI, Sebut DPR dan Pemerintah Bertindak Otoriter
YLBHI mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara kilat.
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.
Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:
1 Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2 Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
3 Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4 Intelijen Negara
5 Siber dan/atau Sandi Negara
6 Lembaga Ketahanan Nasional
7 Search and Rescue (SAR) Nasional
8 Badan Narkotika Nasional
9 Pengelola Perbatasan
10 Penanggulangan Bencana
11 Penanggulangan Terorisme
12 Keamanan Laut
13 Kejaksaan Republik Indonesia
14 Mahkamah Agung.
(Tribun-timur.com/tribunnews.com)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
revisi UU TNI
Muhammad Isnur
Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel |
![]() |
---|
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Jadi Bintang 3 |
![]() |
---|
Panglima Ganti Jenderal Danpaspampres Era Presiden Joko Widodo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.