Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

YLBHI Kecam Pengesahan RUU TNI, Sebut DPR dan Pemerintah Bertindak Otoriter

YLBHI mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara kilat.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU TNI DISAHKAN- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru. 

Hal ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer dalam politik.

Sjafrie menegaskan, revisi UU TNI dalam rangka membangun kekuatan TNI tanpa mengesampingkan supremasi sipil.

"Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya.

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. 

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 14. 

Anggota DPR RI dari Komisi I, TB Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. 

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. 

Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 lembaga. 

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin. 

Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. 

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved