TNI
YLBHI Kecam Pengesahan RUU TNI, Sebut DPR dan Pemerintah Bertindak Otoriter
YLBHI mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara kilat.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru.
Hal ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer dalam politik.
Sjafrie menegaskan, revisi UU TNI dalam rangka membangun kekuatan TNI tanpa mengesampingkan supremasi sipil.
"Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya.
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 14.
Anggota DPR RI dari Komisi I, TB Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga.
Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 lembaga.
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.
Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
revisi UU TNI
Muhammad Isnur
Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel |
![]() |
---|
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Jadi Bintang 3 |
![]() |
---|
Panglima Ganti Jenderal Danpaspampres Era Presiden Joko Widodo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.