TNI
YLBHI Kecam Pengesahan RUU TNI, Sebut DPR dan Pemerintah Bertindak Otoriter
YLBHI mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara kilat.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) yang dilakukan secara kilat dan dinilai inkonstitusional.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai bahwa pola percepatan pembahasan undang-undang tanpa transparansi ini telah menjadi kebiasaan DPR dan pemerintah sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN.
“DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani yang tidak mentolerir perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya hanya mengikuti kehendak penguasa tanpa sikap kritis,” tegas Isnur dalam pernyataan resminya.
YLBHI menilai bahwa aspirasi rakyat semakin diabaikan dalam proses legislasi.
Prinsip negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD 1945 dianggap tak lagi menjadi pedoman, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegur praktik pembentukan undang-undang yang inkonstitusional pun tidak diindahkan.
Isnur menyebut bahwa pengesahan RUU TNI ini hanya mengakomodasi kepentingan elite militer dan politisi sipil yang enggan tunduk pada aturan demokrasi.
Pada hari pengesahan, YLBHI juga menyoroti ketatnya pengamanan di Gedung DPR RI.
Ribuan aparat kepolisian dan militer dikerahkan dengan persenjataan lengkap, sementara akses publik dibatasi dengan pagar beton.
“Ini bentuk penindasan terhadap kebebasan berekspresi. Rakyat dianggap sebagai ancaman hanya karena ingin menyampaikan suara mereka,” ujar Isnur.
YLBHI memperingatkan bahwa pengesahan RUU TNI ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme dan militerisme.
Mereka juga khawatir dampaknya akan meluas pada represi terhadap kebebasan sipil, penggusuran paksa petani, masyarakat adat, serta komunitas di berbagai daerah yang berjuang mempertahankan tanah mereka dari proyek-proyek investasi.
“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat dan gerakan masyarakat sipil untuk tetap bersuara, menjaga demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia. Kita tidak boleh menyerah dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Isnur.
YLBHI juga mengingatkan bahwa setelah RUU TNI, masih ada rancangan undang-undang lain yang dinilai berbahaya dan berpotensi mengancam demokrasi.
Menhan Bantah kembali ke Orba
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
revisi UU TNI
Muhammad Isnur
Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel |
![]() |
---|
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Jadi Bintang 3 |
![]() |
---|
Panglima Ganti Jenderal Danpaspampres Era Presiden Joko Widodo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.