Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

YLBHI Kecam Pengesahan RUU TNI, Sebut DPR dan Pemerintah Bertindak Otoriter

YLBHI mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara kilat.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU TNI DISAHKAN- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTAYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) yang dilakukan secara kilat dan dinilai inkonstitusional.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai bahwa pola percepatan pembahasan undang-undang tanpa transparansi ini telah menjadi kebiasaan DPR dan pemerintah sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN.

“DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani yang tidak mentolerir perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya hanya mengikuti kehendak penguasa tanpa sikap kritis,” tegas Isnur dalam pernyataan resminya.

YLBHI menilai bahwa aspirasi rakyat semakin diabaikan dalam proses legislasi.

Prinsip negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD 1945 dianggap tak lagi menjadi pedoman, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegur praktik pembentukan undang-undang yang inkonstitusional pun tidak diindahkan.

Isnur menyebut bahwa pengesahan RUU TNI ini hanya mengakomodasi kepentingan elite militer dan politisi sipil yang enggan tunduk pada aturan demokrasi.

Pada hari pengesahan, YLBHI juga menyoroti ketatnya pengamanan di Gedung DPR RI.

Ribuan aparat kepolisian dan militer dikerahkan dengan persenjataan lengkap, sementara akses publik dibatasi dengan pagar beton.

“Ini bentuk penindasan terhadap kebebasan berekspresi. Rakyat dianggap sebagai ancaman hanya karena ingin menyampaikan suara mereka,” ujar Isnur.

YLBHI memperingatkan bahwa pengesahan RUU TNI ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme dan militerisme.

Mereka juga khawatir dampaknya akan meluas pada represi terhadap kebebasan sipil, penggusuran paksa petani, masyarakat adat, serta komunitas di berbagai daerah yang berjuang mempertahankan tanah mereka dari proyek-proyek investasi.

“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat dan gerakan masyarakat sipil untuk tetap bersuara, menjaga demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia. Kita tidak boleh menyerah dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Isnur.

YLBHI juga mengingatkan bahwa setelah RUU TNI, masih ada rancangan undang-undang lain yang dinilai berbahaya dan berpotensi mengancam demokrasi.

 

Menhan Bantah kembali ke Orba

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved