Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Revisi UU TNI: Usia Jenderal Antara 60-63 Tahun, Panglima-Kepala Staf Bisa Diperpanjang 2 Kali

Draft undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar luas, Rabu (19/3/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
KEWENANGAN TNI- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjutak saat menghadiri rapat DPR RI, beberapa waktu lalu. Kini, anggota TNI bisa bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu. 

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. 

Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga. 

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin. 

Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. 

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.

Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

1. Korpolkam

2. Pertahanan Negara

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

5. Intelijen Negara

6. Siber dan/atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. SAR

9. BNN

10. Pengelola Perbatasan

11. Kelautan dan Perikanan

12. Penanggulangan Bencana

13. Penanggulangan Terorisme

14. Keamanan Laut

15. Kejaksaan Agung

16. Mahkamah Agung

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved