Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apa Itu Itikaf di Bulan Ramadhan? Ini Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Niat, dan Tata Cara

Itikaf memiliki kekhususan tempat dan aktivitas yaitu masjid dengan ibadah seperti berdzikir, berdo’a, membaca Al-Qur'an, sholat sunnah, dan lainnya.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ITIKAF RAMADHAN - Umat Islam laksanakan Sholat Lail di Masjid Raya Makassar pada 2024 lalu. Di 10 hari terakhir Ramadhan, umat Islam umumnya memanfaatkan itikaf di masjid dengan zikir, membaca Alquran, istighfar, tahlil, tahmid dan sholat sunnah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Itikaf merupakan salah satu amalan yang bisa dikerjakan umat Islam di bulan Ramadhan.

Itikaf atau iktikaf berasal dari Bahasa Arab akafa yang berarti menetapi sesuatu yang baik/buruk walaupun tidak di dalam masjid.

Menurut istilah adalah berdiam diri baik secara nyata/hukum di dalam masjid dengan sifat tertentu.

Pada umumnya, itikaf dilakukan di masjid.

Berikut ini penjelasan terkait apa itu itikaf, waktu pelaksanaan, niat dan tata caranya.

Apa Itu Itikaf?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjuahkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).

Dikutip Tribun-Timur.com dari situs kemenag.go.id, Itikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca juga: Bacaan Sholat Lailatul Qadar Lengkap Tata Cara, Jangan Lewatkan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.

Itikaf memiliki kekhususan tempat dan aktivitas yaitu masjid dengan aktivitas ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, berdo’a, membaca Al-Quran, sholat sunnah, bersholawat, bertaubat, beristigfar, dan lainnya.

Itikaf hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.

Waktu Pelaksanaan Itikaf

Itikaf ini dianjurkan dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Keutamaannya sangat besar, terutama sebagai upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa itikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

Itikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat.

Khususnya di bulan Ramadhan, Itikaf lebih dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir.

Itikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih ditekankan memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana penuturan Abdullah bin Umar RA,

Rasulullah SAW beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadan. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag), awal Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Dengan demikian, 10 malam terakhir Ramadhan akan berlangsung dari tanggal 20 hingga 29 Maret 2025.

Rukun Itikaf

- Niat

- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat

- Masjid

- Orang yang beritikaf

Syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat dan bebas dari hadas besar.

Artinya, tidak sah Itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Bacaan Niat Itikaf

Dikutip dari situs Nahdatul Ulama, Itikaf dibagi menjadi tiga macam:

- Itikaf mutlak

- Itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus

- Itikaf terikat waktu dan terus-menerus.

Itikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”

Sedangkan itikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.

Dan itikaf keduanya dianggap sebagai itikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved