Opini Amir Muhiddin
Revolusi Mental yang Gagal
Dua periode beliau menjabat presiden (2014-2019) dan (2019-2024) yang seharusnya korupsi itu sudah menurun, ternyata malah semakin meningkat.
Oleh: Amir Muhiddin
Dosen Pemerintahan Fisip Unismuh Makassar / Sekretaris Koalisi Kependudukan Indonesia Sul-Sel
TRIBUN-TIMUR.COM - INSTRUKSI Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental yang ditanda tanda tangani oleh Jokowi 6 Desember 2016, ternyata belum bisa merubah perilaku pejabat pemerintah dan pengusaha untuk melakukan korupsi.
Dua periode beliau menjabat presiden (2014-2019) dan (2019-2024) yang seharusnya korupsi itu sudah menurun, ternyata malah semakin meningkat, bukan lagi milyaran malah meningkat menjadi triliunan rupiah.
Celakanya para pelaku korupsi yang dulu dimonopoli oleh orang-orang di kementerian, sekarang justru dimonopoli oleh pejabat-pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kerugian negara yang pantastis, lebih dari itu juga merugikan masyarakat dan semakin rendahnya tingkat kepercayaan mereka kepada pemerintah.
Bukan hanya pemerintah, kalangan usahawan pun melakukan hal yang sama, misalnya kasus pagar laut dan hari-hari terakhir ini dimana minyak goreng kemasan merek “Minyakita” melakukan pelanggaran yang mengurangi takaran yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 700-800 ML.
Seperti kita ketahui bahwa salah satu tujuan Gerakan Nasional Revolusi mental adalah memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai
integritas, nilai-nilai ini tentu saja mengandung makna bahwa apa yang dikatakan seharusnya juga apa yang diperbuat, namun demikian terjadi hal yang sebaliknya.
10 tahun Jokowi menjadi presiden dengan jargon dan program utama “Revolusi mental” hampir dikatakan tidak ada bekas-bekasnya, korupsi terus saja berlangsung sampai habis masa jabatannya, bahkan efeknya sampai ke masa jabatan Presiden Prabowo.
Bukan hanya itu, dalam bidang politik Jokowi malah ingkar terhadap jargon politiknya sendiri “Revolusi Mental” yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Jokowi seakan lepas kendali dan masuk diarea “Nepotisme” dengan merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) berpasangan
dengan calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Padahal, pintu yang dilalui Gibran bermasalah dari sisi etika. Gibran dapat menjadi cawapres Prabowo setelah Mahkaman Konstitusi (MK) mengubah syarat capres dan cawapres.
Putusan MK itu dinilai melanggar etika, sehingga Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
Ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat, karena ikut mengadili norma yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Gagalnya Gerakan Nasional Revolusi mental yang ditandai oleh semakin marak dan tingginya nilai korupsi dan nepotisme menandai bahwa kita masih jalan di tempat.
Gerakan Reformasi Tahun 1998 yang membawa serta gagasan menghilangkan KKN juga belum terwujud, bahkan lebih buruk lagi dibanding dengan masa orde baru yang disebut-sebut embrionya KKN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Amir-Muhiddin-Dosen-Fisip-Unismuh-563324.jpg)