Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sebut Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya tak Perlu Mundur

Politisi Golkar tersebut menilai Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.

YouTube Setpress
KENAIKAN PANGKAT MILITER - Foto Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy saat memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto usai diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Merdeka Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) malam. TNI Angkatan Darat (AD) menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan ke publik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif TNI.

Namun, adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, saat ini Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Artinya, jabatan tersebut masih sesuai untuk diisi prajurit aktif.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menegaskan posisi yang diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Politisi Golkar tersebut menilai Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.

"Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman," ujar Dave via rilis, Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan sesuai arahan Panglima TNI, personel yang menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat Teddy atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer.

"Kami selalu objektif dalam menilai prajurit,” katanya, Senin (10/3/2025)

Hariyanto mengatakan dedikasi Teddy layak diganjar penghargaan percepatan kenaikan pangkat atau Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Mekanisme ini, kata dia, merupakan mekanisme yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara.

"Sehingga kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved