Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

VIDEO: Besaran Zakat Fitrah di Enrekang Sulsel

Zakat fitrah dan fidya merupakan kewajiban setiap kaum muslimin yang selalu dibayarkan pada bulan suci ramadan.

Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Zakat fitrah dan fidya merupakan kewajiban setiap kaum muslimin yang selalu dibayarkan pada bulan suci ramadan.

Olehnya itu, melalui surat keputusan Bupati Enrekang nomor 41/KEP/I/2025 yang ditetapkan oleh Pj Bupati Enrekang, Marwan Mansur 17 Januari 2025 lalu, menetapkan tiga kategori besaran zakat fitrah 2025.

Wakil ketua 1 Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan penentuan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved