Ahok Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tim Hukum Merah Putih: Harusnya Tahu
Dengan begitu, papar dia, posisi Komut sebagai dewan komisaris mempunyai kewenangan yang sangat strategis dalam rangka membenahi Pertamina.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (13/3/2025) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ahok diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Soal hal itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, C Suhadi mencermati posisi Ahok yang pernah berada dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama Pertamina di aman memiliki tugas utama mengawasi tata kelola Pertamina.
Di posisi tersebut, membuat Ahok seharusnya mengetahui jika ada penyelewengan.
"Jadi (sebagai komisaris), pasti tahu apa-apa yang terjadi di Pertamina, mau baik ataupun penyelewengan. Karena menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 tugas komisaris mengawasi seluruh kegiatan perusahaan. Termasuk didalamnya dapat memberhentikan sementara direksi ( pasal 106 UU Perusahaan Terbatas). kata C Suhadi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu, papar dia, posisi Komut sebagai dewan komisaris mempunyai kewenangan yang sangat strategis dalam rangka membenahi Pertamina.
Dia menyesalkan sikap Ahok yang tetap berada di Pertamina selama masa jabatannya saat dia mencurigai ada yang salah dalam pengelolaan.
"Jadi Dia (Ahok) harusnya mengetahui apapun yang ada di dalam Pertamina, kalau ada penyimpangan laporkan ke Direksi, ke media atau aparat penegak hukum. Ini kok diam saja, baru sekarang 'teriak-teriak'," ujar Suhadi.
Suhadi juga menilai, sebaiknya Ahok meminta maaf ke masyarakat Indonesia atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Senang Bisa Membantu Kejaksaan
Adapun Ahok memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.
Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik cokelat dengan motif hitam serta bercelana hitam.
Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok, Kamis (13/3/2025).
| Penampakan Uang Korupsi CPO, Diserahkan Kejagung ke Menkeu Purbaya, Disaksikan Prabowo |
|
|---|
| Ingat Kasus RS Sumber Waras Era Ahok Gubernur DKI Jakarta? KPK Ungkap Fakta Baru |
|
|---|
| Upaya Nadiem Makarim Bebas Kandas, Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan |
|
|---|
| Abdullah Azwar Anas Eks Menteri PANRB Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook |
|
|---|
| Profil Iwan Setiawan Lukminto Aset Tanahnya Rp510 Miliar Disita Kejagung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.