Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Selly Andriany Gantina Desak AKBP Fajar Dihukum Maksimal, Tidak Hanya PTDH: Mati Lebih Pantas

Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Gantina mendesak agar AKBP Fajar dihukum berat, tak cuma dipecat.

Editor: Hasriyani Latif
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
DESAK HUKUM BERAT - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina desak Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum berat diduga mencabuli tiga anak. AKBP Fajar ditahan sejak ditangkap Propam Mabes Polri, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selly Andriany Gantina geram dengan kelakuan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajaya.

Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI itu mendesak agar AKBP Fajar dihukum berat, tak cuma dipecat.

Diketahui AKBP Fajar diduga mencabuli dan merekam tiga anak yang masih di bawah umur lantas jual video ke Situs Australia.

Ia juga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Atas kasusnya itu, AKBP Fajar dinonaktifkan.

AKBP Fajar ditahan sejak ditangkap Propam Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025), dikutip Tribunnews.com.

Saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lingkungan Polri. 

Namun Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Baca juga: 4 Fakta AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada NTT, Alumni Non Akpol Diperiksa Dugaan Narkoba-Asusila

Selly menuturkan jeratan pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.

Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, maka dirinya melanggara pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly. 

Terlepas dari kebejatan Kapolres, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved